Ketapang,indometro.id
Minggu,(21/12/2025)
Dewan Pers menerima pengaduan dari Saudara Alfian selaku kuasa dari Abdul Razak,Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pengaduan ini terkait dengan berita yang dipublikasikan oleh media siber media polrinews.com pada tanggal 7 November 2025. Berita tersebut berjudul.“Anak Buah Bupati Lama, Dari Narapidana Jadi Kabid Perkim LH dan Dugaan Jual Beli Proyek dan Pemakai Narkoba”.
Menurut Pengadu, berita yang diunggah oleh Teradu dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan mencemarkan nama baik Abdul Razak. Pengadu menginginkan agar Teradu meminta maaf secara terbuka dengan memasang iklan di media nasional dan lokal.
Berita yang diadukan berisi tuduhan terhadap Abdul Razak yang antara lain meliputi:
Dugaan jual beli proyek
Dugaan penggunaan narkoba
Dugaan penyimpangan anggaran hingga miliaran
Disebut sebagai mantan narapidana kasus bom molotov
Disebut memiliki kekasih gelap dan gaya hidup hedon
Tuduhan-tuduhan tersebut berdasarkan pernyataan dari "warga", "informasi sumber", dan "orang dalam", namun tidak ada verifikasi ke pihak yang dituduh.
Dewan Pers telah mempelajari materi pengaduan dan menganalisis berita yang diadukan. Dalam analisisnya, ditemukan bahwa berita Teradu menggunakan narasumber anonim atau "informasi masyarakat" dan "sumber dalam" dari Lingkungan Perkim LH dengan obyek berita Abdul Razak (Pengadu).
Dewan Pers akan melanjutkan analisis dan investigasi lebih lanjut mengenai pengaduan ini. Proses tersebut bertujuan untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan untuk menjaga integritas serta profesionalisme dalam dunia jurnalistik di Indonesia. Keputusan selanjutnya akan disampaikan setelah semua bukti dan keterangan diperoleh dan dianalisis dengan seksama.
(Publis:IR)


Posting Komentar untuk "Pengaduan Terhadap Berita di Media polrinews.com"