TANJUNG BALAI, Indometro.id -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan belanja hibah uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2023 dan 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan adanya perbuatan melawan hukum.
Kejari Tanjungbalai menemukan kerugian negara sebesar Rp1.258.339.271,00 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) dari biaya SPPD Perjalanan Dinas, Markup pembelanjaan barang/jasa, dan kegiatan tanpa adanya LPJ.
Para tersangka yang ditetapkan adalah:
1. FRP (Ketua KPU Kota Tanjungbalai)
2. EAS (Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai)
3. SWU (PPK - Barang dan Jasa)
4. MRS (Bendahara KPU Kota Tanjungbalai)
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp663.450.500,00 (enam ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) dari beberapa saksi. Para tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 07 Januari 2026.
(Kabiro)



Posting Komentar untuk "Kejari Tanjungbalai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,2 Miliar"