MURATARA – Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berujung buntu (deadlock). Agenda tertinggi tingkat kabupaten tersebut dinilai telah menciderai demokrasi organisasi lantaran diduga kuat melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka hasil tahun 2023.
Ketegangan mulai memuncak saat pimpinan sidang dianggap bersikap otoriter dengan tidak memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan interupsi. Padahal, interupsi merupakan hak konstitusional peserta musyawarah untuk memberikan masukan atau mengoreksi jalannya persidangan.
Pelanggaran Konstitusi Organisasi
Perwakilan dari Kwartir Ranting (Kwarran) menyatakan bahwa mekanisme yang dijalankan panitia dan pimpinan sidang jauh dari semangat AD/ART terbaru. Pelanggaran tersebut mencakup prosedur pemilihan hingga tahapan pengambilan keputusan yang dianggap tidak transparan.
"Kami sangat menyayangkan sikap pimpinan sidang. Muscab ini seharusnya menjadi ajang mufakat yang berlandaskan aturan organisasi, namun yang terjadi justru penabrakan aturan AD/ART 2023 secara terang-terangan," ujar salah satu koordinator perwakilan kecamatan.
Penolakan dari perwakilan Kecamatan
Kekecewaan ini tidak hanya datang dari satu pihak. Tercatat, utusan dari perwakilan kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara secara bulat menyatakan mosi tidak percaya. Mereka menilai musyawarah ini tidak lagi memiliki legalitas yang sah jika aturan dasar saja sudah diabaikan.
Adapun poin utama penolakan mereka meliputi:
Pengabaian Interupsi: Pimpinan sidang secara sepihak menutup ruang diskusi dan mengabaikan interupsi peserta.
Pelanggaran AD/ART 2023: Terdapat tahapan musyawarah yang tidak sesuai dengan pedoman terbaru yang telah ditetapkan secara nasional.
Ketidakterbukaan Proses: Peserta merasa ada upaya sistematis untuk memaksakan kehendak pihak tertentu dalam forum.
Akibat situasi yang tidak kondusif, perwakilan dari utusan kwarran kecamatan tersebut sepakat untuk tidak melanjutkan keikutsertaan mereka dan menolak seluruh hasil keputusan musyawarah yang dianggap cacat hukum tersebut.
"Kami memilih untuk menolak melanjutkan Muscab ini daripada menjadi bagian dari sejarah pelanggaran aturan pramuka di Muratara. Kami meminta Kwartir Daerah (Kwarda) untuk turun tangan mengevaluasi kegagalan prosedur ini," tegas salah satu ketua Kwarran.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di lokasi Muscab masih terlihat tegang dan belum ada kesepakatan lebih lanjut mengenai jadwal ulang atau mediasi antar pihak yang bersengketa.




Posting Komentar untuk "Muscab Pramuka Musi Rawas Utara Ricuh: Dinilai Tabrak AD/ART, Utusan Kecamatan Pilih 'Walk Out'"