SUBANG, INDOMETRO.ID - Seksi Pidana Umum ( Pidum ) Kejaksaan Negeri Subang menghadiri rekonstruksi perkara tindak pidana menghilangkan nyawa ( pembunuhan ) yang digelar Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polres Subang pada Rabu ( 18/2/2026) di lahan perkebunan Pasir Jadi, Desa Wantilan Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Subang.
Dalam rekonstruksi tersebut, lebih dari lima adegan yang diperagakan oleh tersangka NW ( 34 ),saat menghilangkan nyawa Hengky Rumba( 66), pria asal Toraja yang bekerja sebagai konsultan konstruksi (Mechanical & Electrical Engineer) yang bekerja di kawasan Surya Cipta.
Mulai dari membonceng, hingga membacok korban dengan golok di kepala, wajah, hingga tangan.diperagakan secara jelas oleh pelaku.
" Benar, jaksa penuntut umum Kejari Subang menghadiri rekonstruksi tindak pidana menghilangkan nyawa yang dilakukan pelaku terhadap korban di Cipendeuy," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Subang Reza Vahlefi ,SH.MH,
Reza menyampaikan bahwa rekonstruksi yang dilaksanakan oleh penyidik Polres Subang menurut penuntut umum guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya suatu tindak pidana, menguji kebenaran atas keterangan tersangka atau saksi, serta mencocokkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta hukum yang selanjutnya melengkapi berkas perkara.
" Uji kebenaran suatu tindak pidana harus dilakukan," kata dia.
Selanjutnya, Ia pun menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Subang, jika berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh Kepolisian ke Kejaksaan.
" kami masih menunggu berkas perkaranya ya" kata Kasipidum.
Sebelumnya, warga Cipendeuy digegerkan dengan penemuan mayat pria penuh luka di areal perkebunan Blok 6 Kampung Pasir Jadi, Desa Wantilan Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Subang sekitar pukul 11.30 WIB, pada Sabtu ( 3/1/2026). Satuan Reskrim Polres Subang pun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengungkap pelaku.
Kapolres Subang AKBP Dony Wicaksono mengatakan, pembunuhan yang terjadi di dasari rasa sakit hati pelaku terhadap korban," Pelaku meminta dijemput usai mudik, lalu terjadi perselisihan.Setelah itu pelaku menyerang korban dan membawannya ke areal perkebunan untuk menghilangkan jejak," kata Dony.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh serabutan dan pemburu biawak itu diamankan dirumahnya tanpa perlawanan oleh Satreskrim Polres Subang pada (10/1/2026).Kapolres menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati terhadap korban yang meminta dijemput di Gerbang Tol Kalijati ditengah kondisi hujan.
" Pelaku berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Saat korban lengah, pelaku menyerang dari arah belakang dan membacok kepala korban berulang kali hingga meninggal dunia. Barang bukti satu unit motor, handphone,golok dan pakaian.Pelaku dikenakan pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.
Udin


Posting Komentar untuk "Uji Kebenaran Fakta Hukum, Kejari Subang Hadiri Rekonstruksi Kasus Pembacokan Konsultan di Cipendeuy"