Reduce bounce ratesindo Ayah Kandung Ditangkap atas Dugaan Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak - Indometro Media

Ayah Kandung Ditangkap atas Dugaan Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak

 

Ayah kandung di Tanjung Balai ditangkap atas dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri.

TANJUNG BALAIIndometro.id  -

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, NA alias N Usia 40 tahun, pada Rabu (18/02/2026).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, HA, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai pada Desember 2025 lalu.

"Pelapor melaporkan kejadian ini karena merasa keberatan dan ingin pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Candra, S.H., M.H.

Kejadian ini terjadi pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah mereka di Jalan Sei Tentena, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Menurut keterangan korban, RR Usia 9 tahun, pelaku menyuruhnya memegang alat kelaminnya dan kemudian menyetubuhinya.

"Pelaku juga memukul wajah korban di bagian mata kanan dan menampar pipi sebelah kanan," tambah AKP Bram Candra.

Korban mengalami bengkak pada bagian mata sebelah kanannya akibat kejadian tersebut.

Sebelumnya, korban lainnya, JF, usia 13 tahun juga pernah disetubuhi oleh pelaku di rumah mereka.

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini.

Pada 16 Februari 2026, tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku diamankan oleh Sat Narkoba Polres Asahan terkait dengan dugaan penyalahgunaan Narkotika.

"Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak dan perbuatan cabul terhadap kedua anak kandungnya," kata AKP Bram Candra.

Pada 18 Februari 2026, Sat Reskrim melakukan gelar perkara untuk menetapkan NA alias N sebagai tersangka dan melakukan penangkapan terhadapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b jo pasal 473 ayat (9) subs Pasal 418 KUHP UU RI NO.1 Tahun 2023.

Polres Tanjung Balai masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban," tutup AKP Bram Candra.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Ayah Kandung Ditangkap atas Dugaan Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?