Reduce bounce ratesindo Kantor Staf Presiden Fasilitasi Rapat Koordinasi Sengketa Aset Bangunan Yayasan Melati,SMA 10 Samarinda - Indometro Media

Kantor Staf Presiden Fasilitasi Rapat Koordinasi Sengketa Aset Bangunan Yayasan Melati,SMA 10 Samarinda


Samarinda, 23 Februari 2026 – Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP) memfasilitasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembahasan Sengketa Aset Bangunan Yayasan Melati SMA Negeri 10 Samarinda yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Yayasan Melati.

Rapat yang akan digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (24/2/2026) pukul 14.00 WIB ini merupakan tindak lanjut atas permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Yayasan Melati terkait sengketa Aset bangunan di kawasan SMAN 10 Samarinda, Jalan H.A.M. Rifaddin.


Kegiatan ini diinisiasi langsung oleh Kantor Staf Presiden melalui Plt. Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Yan Hiksas, dengan mengundang sejumlah pihak strategis, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta pengurus Yayasan Melati.


Langkah KSP ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam mencari solusi yang adil, objektif, dan berlandaskan hukum terhadap persoalan aset pendidikan di daerah, khususnya yang berdampak langsung pada keberlangsungan proses belajar mengajar.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Kalimantan Timur Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang, Andi Ansong, mengapresiasi keterlibatan langsung Kantor Staf Presiden dalam memediasi persoalan tersebut.


“Kami menilai langkah KSP ini sangat positif dan patut diapresiasi. Sengketa lahan sekolah tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut masa depan pendidikan. Negara harus hadir untuk memastikan hak semua pihak terpenuhi secara adil,” tegas Andi Ansong.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini agar tidak terjadi praktik penyimpangan, pengabaian hukum, maupun potensi konflik kepentingan.


“Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi ketidaktransparanan atau pengabaian kepentingan publik, kami tidak segan melaporkannya ke pemerintah pusat dan lembaga pengawas terkait,” tambahnya.


Diharapkan melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak dapat mencapai kesepahaman bersama dan merumuskan solusi konkret yang berpihak pada kepentingan pendidikan, masyarakat, serta supremasi hukum di Kalimantan Timur.

Posting Komentar untuk "Kantor Staf Presiden Fasilitasi Rapat Koordinasi Sengketa Aset Bangunan Yayasan Melati,SMA 10 Samarinda"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?