Reduce bounce ratesindo Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Mulai Diselidiki, Hery Nabit Jalani Pemeriksaan Klarifikasi di Polres Manggarai - Indometro Media
banner image

Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Mulai Diselidiki, Hery Nabit Jalani Pemeriksaan Klarifikasi di Polres Manggarai

 









Ruteng, NTT, Indometro.id – Proses hukum atas laporan yang diajukan Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, terhadap pernyataan SEH yang dimuat dalam sebuah pemberitaan media online mulai memasuki tahap penyelidikan.

Polres Manggarai resmi meminta keterangan klarifikasi dari Hery Nabit sebagai pelapor pada Selasa (2/6/2026). Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Manggarai dan menjadi bukti bahwa laporan yang diajukan pada 27 Mei 2026 telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Kasus ini berawal dari pemberitaan media online Viva NTT tertanggal 22 Mei 2026 berjudul "Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!". 

Dalam pemberitaan tersebut terdapat sejumlah pernyataan yang mengaitkan dugaan aliran dana hasil korupsi kepada pihak tertentu, termasuk istri Bupati Manggarai.

Merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut, Hery Nabit melaporkan persoalan itu ke Polres Manggarai dengan nomor pengaduan masyarakat DUMAS/70/V/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT.

Diperiksa Selama Dua Jam

Hery Nabit tiba di Polres Manggarai didampingi dua penasihat hukumnya, Siprianus Ngganggu, SH dan Aloysius Selama, SH. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua jam, dimulai sekitar pukul 16.20 WITA.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyelidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang berkaitan dengan substansi laporan dan tuduhan yang menjadi pokok perkara.

Usai pemeriksaan, penasihat hukum Hery Nabit, Siprianus Ngganggu, menegaskan bahwa kliennya hadir sebagai warga negara yang menggunakan hak hukumnya, bukan dalam kapasitas sebagai kepala daerah.

"Yang dipanggil hari ini adalah pribadi Pak Heri, bukan dalam kapasitas sebagai Bupati. Karena yang diserang dalam pernyataan tersebut menurut kami adalah pribadi Pak Heri, bukan jabatannya sebagai Bupati," ujar Siprianus.

Menurutnya, kehadiran kliennya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan sekaligus pemenuhan kewajiban hukum setelah sebelumnya menggunakan haknya untuk melaporkan dugaan tindak pidana.

Kuasa Hukum Minta Polisi Profesional

Siprianus berharap penyelidik bekerja secara profesional dan memanggil seluruh pihak yang dianggap mengetahui serta memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan semua pihak diperlukan agar kasus yang sedang diproses dapat menjadi terang dan memberikan kepastian hukum.

"Kami berharap semua pihak yang nantinya dipanggil dapat menghormati proses hukum sebagaimana yang dilakukan Pak Heri hari ini," katanya.

Bantah Tuduhan Aliran Dana Korupsi

Penasihat hukum lainnya, Aloysius Selama, menjelaskan bahwa salah satu pokok pemeriksaan berkaitan dengan tuduhan adanya aliran dana dari Jefrin Haryanto kepada Hery Nabit untuk kepentingan jabatan tertentu.

Menurut Aloysius, kliennya secara tegas membantah tuduhan tersebut.

"Klien kami menyampaikan di hadapan penyelidik bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Saudara JH sebagaimana yang dituduhkan," tegas Aloysius.

Ia menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi masuk dalam kategori fitnah serta pencemaran nama baik.

Selain itu, Aloysius juga membantah tuduhan yang diarahkan kepada istri Bupati Manggarai, Meldyanti Hagur Marcelina.

Menurutnya, tuduhan bahwa istri Bupati melindungi pelaku korupsi merupakan pernyataan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi.

Minta Libatkan Ahli Pidana, Bahasa dan ITE

Kuasa hukum Hery Nabit juga meminta agar kepolisian menghadirkan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) guna memberikan penilaian objektif terhadap perkara tersebut.

Menurut Aloysius, pendapat ahli diperlukan untuk menguji kebenaran tuduhan yang beredar, termasuk terkait dugaan aliran dana yang disebutkan dalam pernyataan terlapor.

Ia menilai para ahli dapat membantu menjawab apakah tuduhan tersebut memiliki dasar fakta yang dapat dibuktikan atau justru memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 27A Undang-Undang ITE.

Hery Nabit: Hal Terpenting Proses Hukum Sudah Berjalan

Usai menjalani pemeriksaan, Hery Nabit menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan yang diajukannya.

"Yang paling penting bagi saya adalah prosesnya sudah mulai berjalan. Karena itu kami berterima kasih," ujar Hery Nabit.

Ia menambahkan bahwa seluruh aspek teknis penanganan perkara telah dipercayakan kepada tim kuasa hukumnya.

Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Hery Nabit menjelaskan bahwa klarifikasi yang diberikan masih berkaitan dengan tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.

"Sebenarnya masih seputar tuduhan yang menurut kami adalah fitnah. Jadi masih berkisar pada hal itu," katanya.

Dengan dimulainya tahap klarifikasi terhadap pelapor, proses penyelidikan kasus ini kini memasuki babak baru. Publik menunggu langkah lanjutan dalam mengungkap fakta dan memastikan seluruh pihak terkait mendapatkan kesempatan memberikan keterangan secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.         (****)

Posting Komentar untuk "Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Mulai Diselidiki, Hery Nabit Jalani Pemeriksaan Klarifikasi di Polres Manggarai"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?