Reduce bounce ratesindo Pedagang Kayu di Ketapang Berikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Illegal Logging - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Pedagang Kayu di Ketapang Berikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Illegal Logging


Ketapang, Kalbar – IndoMetro

Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan aktivitas penampungan kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, sejumlah pedagang dan pelaku usaha kayu memberikan klarifikasi. Mereka menyatakan keberatan atas narasi yang dinilai telah menggiring opini publik dan menyebut nama-nama tertentu tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.


Perwakilan pedagang kayu mengatakan bahwa aktivitas usaha yang mereka jalankan selama ini merupakan kegiatan perdagangan kayu yang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Mereka juga menegaskan siap apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun instansi kehutanan yang berwenang.


Menurut mereka, tudingan bahwa para pedagang merupakan penampung kayu hasil illegal logging perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak yang berwenang, bukan hanya berdasarkan dugaan atau informasi dari narasumber yang identitasnya tidak diketahui.


Rabu,15/July/2026

"Kami menghormati tugas jurnalistik maupun pengawasan masyarakat. Namun kami berharap pemberitaan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan. Jangan sampai masyarakat langsung menyimpulkan seolah-olah kami telah melakukan pelanggaran hukum sebelum ada pembuktian," ujar salah seorang pelaku usaha kayu.

Mereka juga membantah adanya anggapan bahwa usaha mereka kebal hukum atau mendapat perlindungan dari aparat tertentu.


Menurut mereka, apabila terdapat dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, para pedagang kayu menyampaikan dukungan terhadap upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik illegal logging yang benar-benar melanggar hukum. Mereka berharap penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga tidak merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.


Terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada oknum tertentu, para pedagang meminta agar informasi tersebut dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Mereka menilai tuduhan semacam itu merupakan persoalan serius yang tidak dapat dijadikan kesimpulan tanpa adanya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Para pedagang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi secara utuh. Mereka berharap seluruh pihak mengedepankan fakta, data, serta menghormati proses hukum yang sedang atau akan berjalan apabila memang terdapat laporan resmi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut bersalah melakuk⁸an tindak pidana terkait illegal logging. IndoMetro membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Pewarta:Irfan)

Posting Komentar untuk "Pedagang Kayu di Ketapang Berikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Illegal Logging"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?