Wah Hebat: Puluhan Dompeng Rakit Desa Sling, setor Rp.500.000- Rp.1.000.000 Perset, Perbulan

 



Indometro, Merangin - Puluhan Set Dompeng yang di gunakan oleh pelaku Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) di aliran sungai Batang tabir, Tepatnya di wilayah Desa Sling, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, bebas beroperasi.


Beredar informasi pelaku PETI membayar uang pengamanan sebesar Rp. 500.000 - Rp. 1. 000.000 perset, Perbulan, sehingga pekerja merasa terlindungi dari penindakan.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Berdasarkan confirmasi melalu sambungan telpon dari salah satu keluarga pelaku PETI, yang dapat di percaya mengatakan, kami ada setoran setiap bulan bang, dengan besaran Rp.500.000 - Rp. 1.000.000 juta per set, Perbulan, ucapnya


" kami ada setoran setiap bulan, dengan besaran Rp.500.000 - Rp. 1.000.000 juta per set, Perbulan"


Yang memungut itu setoran warga seling lah atas inisial (f =Fahmi). ucapnya.


"Yang mengumpulkan warga seling ini lah bang. Atas nama Fahmi"


Kegiatan Dompeng rakit sebagai alat utama pencari emas secara ilegal, Sukses merusak atau Membolak Balikkan Dasar sungai Batang Tabir. Sehingga komitmen Polsek Tabir dalam memberantas pelaku PETI di pertanyakan?..


Awak Media ini mendukung tindakan serius oleh kepala Kepolisian Resor ( KAPOLRES) Merangin AKBP. Roni, mengatakan akan berperang melawan Pelaku Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI) di wilayah Kabupaten Merangin. 


Tindakan tersebut di lakukan dengan pembuktian menangkap alat berat jenis Excavator merek CAT di wilayah Desa Parentak, Kecamatan Pangkalan Jambu dengan tersangka 3 orang.


Dan penindakan Penabangan emas mengunakan mesin Dompeng di kecamatan Tabir, dengan tersangka 5 orang.


Awak media ini meminta Jajaran polres Merangin mendukung penuh cita-cita Kapolres untuk menertibkan pelaku peti yang ada di Merangin khusunya desa sling, karena kegiatan tersebut tidak dapat di benarkan, karena sudah sangat jelas bertentangan dengan Pelaturan dan undang-undang yang berlaku. 


Tabang emas ilegal ini diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam.


Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI). Kondisi ini menjadikan PETI di di desa Mudo menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat yang berdomisili di bantaran sungai batang merangin.


Aktivitas dompeng rakit didesa mudo jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa ada pencegahan dari pemerintah desa dan Polsek Kota Bangko.


Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun. 


( Mulyadi)

Posting Komentar untuk "Wah Hebat: Puluhan Dompeng Rakit Desa Sling, setor Rp.500.000- Rp.1.000.000 Perset, Perbulan"