Reduce bounce ratesindo Wali Murid MI Miftahul Falah Siliwangi Keluhkan Biaya Ujian dan Infaq Hingga Rp500 Ribu - Indometro Media
banner image

Wali Murid MI Miftahul Falah Siliwangi Keluhkan Biaya Ujian dan Infaq Hingga Rp500 Ribu


Pringsewu, indometro.id– Sejumlah wali murid Madrasah Ibtidaiyah (MI) Miftahul Falah yang berada di Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, mengeluhkan adanya surat edaran dari pihak yayasan yang berisi permintaan pembayaran biaya administrasi ujian dan infaq pendidikan dengan nominal yang dinilai cukup memberatkan.

Berdasarkan informasi yang diterima, surat tersebut memuat biaya administrasi ujian sebesar Rp150.000 per siswa serta infaq yang nilainya bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp350.000. Dengan demikian, total pembayaran yang harus dipenuhi wali murid berkisar antara Rp400.000 sampai Rp500.000.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku keberatan dengan besaran biaya yang ditetapkan. Terlebih, menurutnya, sebagian besar orang tua siswa berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

"Kami diberi surat pemberitahuan yang di dalamnya terdapat persetujuan wali murid tentang besaran biaya administrasi ujian sebesar Rp150.000 dan infaq yang bervariasi dari Rp200.000 sampai Rp350.000, sehingga totalnya sekitar Rp400.000 sampai Rp500.000. Kami keberatan dengan biaya sebesar itu karena rata-rata kami orang tidak mampu," ujarnya kepada wartawan.

Selain besaran biaya, wali murid juga mempertanyakan mekanisme penetapan nominal tersebut. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah ataupun pembahasan bersama terkait rencana penarikan dana tersebut sebelum surat edaran diterbitkan.

Menurut mereka, surat yang diterima sudah memuat nominal pembayaran yang harus dipenuhi, sehingga menimbulkan kesan bahwa keputusan telah ditetapkan tanpa terlebih dahulu meminta masukan dari orang tua siswa.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan pembiayaan pendidikan, khususnya terkait perbedaan antara pungutan, sumbangan, dan infaq yang diterapkan oleh lembaga pendidikan swasta.

Dalam praktiknya, sumbangan dan infaq pada prinsipnya bersifat sukarela. Sementara itu, pungutan umumnya ditetapkan dengan nominal tertentu dan wajib dibayarkan oleh peserta didik atau wali murid. Oleh karena itu, kejelasan mengenai dasar penetapan biaya, mekanisme pengambilan keputusan, serta penggunaan dana menjadi hal yang penting untuk disampaikan kepada masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak MI Miftahul Falah maupun yayasan yang menaungi madrasah tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para wali murid. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak madrasah untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan mengenai tujuan penggalangan dana, dasar penetapan nominal, serta mekanisme yang digunakan dalam pengambilan kebijakan tersebut.

Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait.(*)

Posting Komentar untuk "Wali Murid MI Miftahul Falah Siliwangi Keluhkan Biaya Ujian dan Infaq Hingga Rp500 Ribu"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?