Tebing Tinggi, Indometro.id -
Tim URC Elang Sakti Jatanras Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang di Pimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rangga Anugrah Putra Risdin, S.Tr. I.K, menangkap 5 (lima) orang pelaku pencurian granit milik CV. Tetap Jaya. Kelima pelaku ditangkap di Jl. Soekarno Hatta No.68 Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Jumat siang (05/06/2026).
Kelima pelaku diketahui berinisial B (43), E (21) A (18), I (23) dan D (30).
Hal ini sesuai pernyataan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH,MH yang menyatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pelapor, Saleh Prananda Hasibuan membuat laporan terkait adanya aksi pencurian granit dimaksud.
Kelima pelaku diamankan bersama barang bukti berupa Bon Surat Jalan dan Flashdisk merk Sandisk berisikan Rekaman CCTV. Kini kelima pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut", ujar Iptu Dr.Herikson Siahaan, SH.MH pada Jum'at (5/6).
Akibat pencurian tersebut, CV. Tetap Jaya mengalami kerugian. Saat ini kelima pelaku telah diamankan di Polres Tebing Tinggi dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dikualifikasi.
(AS/IY)




Posting Komentar untuk "5 Pelaku Pencurian di Gudang Tetap Jaya Ditangkap URC Elang Sakti Polres Tebing Tinggi"