Reduce bounce ratesindo Warga Rahong Utara dan LPPDM Geruduk Polres Manggarai, Desak Kepastian Hukum Kasus Kematian Restiana Tija - Indometro Media

Warga Rahong Utara dan LPPDM Geruduk Polres Manggarai, Desak Kepastian Hukum Kasus Kematian Restiana Tija

 












Ruteng, NTT, Indometro.id – Sejumlah warga Kampung Purang dan Kampung Bonar, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar aksi damai di halaman Kantor Polres Manggarai, Senin (23/2/2026).

Mereka datang bersama keluarga almarhumah Restiana Tija, didampingi aktivis dari LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) dan LBH Nusa Komodo. Aksi tersebut menuntut kepastian hukum atas kasus kematian Restiana yang hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka.

Aksi Lilin dan Tangisan Keluarga

Suasana haru menyelimuti halaman kantor polisi sejak pukul 10.30 WITA. Foto almarhumah dipajang di bagian depan mobil massa aksi. Lilin-lilin dinyalakan tepat di depan gerbang Polres Manggarai sebagai simbol duka sekaligus bentuk protes atas lambannya penanganan kasus kematian Alm. Restiana Tija.

Suami korban, Kampianus Raru, tak kuasa menahan tangis. Dengan kedua anaknya dalam pelukan, ia menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap proses penyelidikan yang dinilai belum memberikan kejelasan.

“Kami sudah kasih tujuh saksi yang diminta polisi, tapi sampai sekarang belum dipanggil semua. Kami orang miskin, kami sudah hancur. Tolong beri kami kejelasan,” ujarnya dengan suara bergetar.

Sejak 7 November 2025, keluarga mengaku berulang kali mendatangi Polres Manggarai untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan. Namun hingga Pebruari 2026, belum ada kepastian apakah kematian Restiana merupakan bunuh diri atau tindak pidana pembunuhan.













Suami korban, Kampianus Raru di Mapolres Manggarai Senin 23/2/2026

31 Saksi Diperiksa, Keluarga Pertanyakan Hasil

Dalam orasinya, Ketua LPPDM dan LBH Nusa Komodo, Marsel Ahang, mempertanyakan progres penyidikan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), disebutkan bahwa 31 saksi telah diperiksa.

“Dari tujuh orang yang terakhir bersama korban saat hilang, kenapa belum semuanya diperiksa secara tuntas? Hasil otopsi juga belum dijelaskan secara transparan kepada keluarga,” tegasnya.

Ia menilai, jika penyidik mengalami kendala, kasus tersebut sebaiknya dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi agar proses hukum berjalan objektif dan profesional.

Penjelasan Kapolres: Bukti Belum Cukup

Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.

“Saat ini penyidik masih mencari saksi dan mengumpulkan alat bukti. Kita masih kekurangan alat bukti untuk menentukan apakah ini tindak pidana atau bukan,” ujarnya usai beraudiensi dengan perwakilan massa.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan ekshumasi dan otopsi, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri data digital seperti nomor telepon dan media sosial korban. Namun, kondisi jenazah yang sudah membusuk dan tidak utuh saat ditemukan menjadi kendala utama dalam penentuan penyebab pasti kematian.

“Kalau perlu bantuan dari pusat, kita akan koordinasi,” tegasnya.

Kronologi Kasus Restiana Tija

Restiana Tija dilaporkan hilang sejak 28 Agustus 2025. Jasadnya ditemukan pada 18 September 2025 di wilayah Satarmese Barat dalam kondisi mengenaskan.

Kepala terpisah dari tubuh, bagian perut terbuka, dan organ dalam tidak ditemukan. Sebilah pisau ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

Otopsi yang dilakukan pada 26 November 2025 menyatakan penyebab pasti kematian sulit ditentukan karena kondisi jenazah telah menjadi tulang belulang. Temuan ini justru memicu pertanyaan baru dan memperkuat kecurigaan keluarga.

Hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Desakan Pelimpahan ke Polda NTT Menguat

Orator aksi lainnya, Adrianus Trisno Rahmat, menekankan pentingnya asas kepastian hukum.

“Kalau tidak ada ketegasan, semua orang bisa saling menuduh. Ini berbahaya bagi situasi sosial di akar rumput,” ujarnya.

Aksi damai yang diwarnai doa dan tangisan itu menjadi simbol kegelisahan publik atas proses hukum yang dinilai lamban. Desakan agar kasus dilimpahkan ke Polda NTT pun semakin menguat sebagai bentuk harapan akan terwujudnya keadilan bagi almarhumah Restiana Tija dan keluarganya.             (****)

Posting Komentar untuk "Warga Rahong Utara dan LPPDM Geruduk Polres Manggarai, Desak Kepastian Hukum Kasus Kematian Restiana Tija"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?