Reduce bounce ratesindo Ratusan Ujuk Rasa Memadati Dua Titik Kosentrasi, DPRD dan BPN Tulungagung - Indometro Media

Ratusan Ujuk Rasa Memadati Dua Titik Kosentrasi, DPRD dan BPN Tulungagung




Tulungagung- Indometro.id-Suasana pusat pemerintahan Kabupaten Tulungagung pada Kamis (11/09/2025) mendadak memanas. Ratusan massa yang menamakan diri Pejuang Gayatri melakukan aksi unjuk rasa dengan dua titik konsentrasi: pertama di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, lalu berlanjut di halaman Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung.


Aksi ini menjadi panggung besar bagi rakyat untuk menyuarakan keresahan mendasar yang selama ini mereka pendam. Dengan lantang, mereka menegaskan: “20 tuntutan rakyat bukan sekadar aspirasi, tetapi mandat yang wajib diperjuangkan.”


Sejak pagi, sejumlah koordinator aksi bergantian memimpin orasi sambil membakar semangat massa dengan teriakan, “Hidup Rakyat Tulungagung!”. Poster-poster tuntutan diangkat tinggi, sementara genderang perjuangan terus ditabuh di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI.


Ahmad Dardiri, tokoh utama sekaligus orator aksi, tampil paling keras di hadapan Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres Tulungagung, serta Dandim 0807.


> “Hari ini kami hadir membawa misi penegakan keadilan dan perubahan mendasar. Rakyat Tulungagung tidak boleh lagi diam atas persoalan hukum, birokrasi, ekonomi, hingga sosial budaya yang membelenggu selama ini. Dua puluh tuntutan ini adalah suara rakyat yang wajib didengar, bukan untuk ditawar,” tegasnya lantang.


Dalam aksinya, Pejuang Gayatri menyampaikan 20 tuntutan utama rakyat Tulungagung, yang meliputi berbagai sektor kehidupan:


1. Mendesak Pemerintah dan DPR RI segera mengundangkan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi.


2. Menindak tegas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di seluruh sektor pemerintahan Kabupaten Tulungagung.


3. Menghentikan aktivitas galian C di DAS Brantas yang merusak ekosistem, mengancam keselamatan warga, dan memperparah kerusakan lingkungan.


4. Menindak tegas pelaku alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang mengancam ketahanan pangan dan merugikan petani.


5. Mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr. Iskak yang dibentuk Bupati segera dibubarkan, karena dianggap tidak sah dan memperpanjang konflik internal rumah sakit.


6. Menuntaskan sengkarut tanah reforma agraria (TORA) di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, dan mengembalikannya untuk rakyat kecil, bukan konglomerat.


7. Menjamin TORA benar-benar diperuntukkan bagi petani kecil sebagai hak konstitusional mereka, bukan untuk spekulan tanah.


8. Menuntut transparansi pengelolaan APBN dan APBD, termasuk dana desa, agar tepat sasaran dan tidak dikorupsi.


9. Menghapus seluruh bentuk pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik di Tulungagung.


10. Menuntut rekrutmen aparatur negara berbasis merit system, bukan karena kedekatan politik, relasi kuasa, atau praktik jual-beli jabatan.


11. Menghentikan praktik monopoli proyek pemerintah yang hanya menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan kontraktor lokal.


12. Membangun sistem ekonomi kerakyatan yang lebih berpihak pada rakyat kecil.


13. Memberikan akses permodalan murah dan mudah bagi UMKM, petani, dan nelayan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.


14. Menuntut stabilisasi harga kebutuhan pokok agar rakyat kecil tidak semakin tercekik oleh kenaikan harga yang tak terkendali.


15. Menjamin perlindungan buruh, pekerja informal, dan kelompok rentan melalui kebijakan sosial yang nyata.


16. Meningkatkan kualitas pendidikan gratis dan berkeadilan hingga ke pelosok desa.


17. Meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan agar tidak lagi ada diskriminasi bagi rakyat miskin.


18. Menolak segala bentuk diskriminasi dan intoleransi, serta menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Tulungagung.


19. Menjaga dan melestarikan kearifan lokal, budaya, dan tradisi sebagai identitas daerah.


20. Menjamin kebebasan berekspresi, bersuara, dan berorganisasi sebagai hak demokratis rakyat Tulungagung


Meski berlangsung damai, aksi ini sarat dengan tekanan moral dan politik. Massa mendesak Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., untuk membacakan langsung 20 tuntutan rakyat dan menyuarakannya di forum DPRD maupun ke tingkat pusat.


Dalam penutupannya, Ahmad Dardiri kembali mengingatkan bahwa perjuangan rakyat tidak akan berhenti hanya di jalanan:


> “Perjuangan ini tidak selesai hari ini. Jika tuntutan rakyat tidak diwujudkan, maka kami akan kembali turun dengan jumlah massa yang lebih besar. Jangan anggap enteng suara rakyat Tulungagung,” pungkasnya disambut gemuruh sorak massa.


Aksi Pejuang Gayatri ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan DPRD. Dua puluh tuntutan yang dikibarkan di jalanan bukan hanya daftar aspirasi, tetapi simbol kekecewaan yang terakumulasi.


Kini, publik menunggu apakah pemerintah daerah berani berpihak kepada rakyat atau justru memilih menutup telinga terhadap suara yang menggema dari jalanan.(AG

Posting Komentar untuk "Ratusan Ujuk Rasa Memadati Dua Titik Kosentrasi, DPRD dan BPN Tulungagung"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?