Ruteng, NTT, Indometro.Id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Kampung Lengor, Desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara, kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis (11/9/2025).
Proses olah TKP berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 12.00 WITA, dipimpin langsung Kanit PPA bersama dua anggota polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu TKP utama serta delapan rumah sebagai TKP tambahan.
“Hari ini kami hanya ambil sampel. Senin nanti, ibu-ibu yang rumahnya kami datangi akan dipanggil ke Polres untuk diperiksa oleh Polwan. Jangan takut, semua akan ditangani dengan baik,” jelas Kanit PPA Polres Manggarai di hadapan masyarakat di rumah gendang Lengor.
Peran DP3A Manggarai dalam Pendampingan Korban
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Manggarai turut bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. DP3A memberikan pendampingan bagi korban, mulai dari layanan kesehatan, penyediaan rumah aman selama 14 hari, hingga bantuan hukum bekerja sama dengan Peradi, Polres, serta JPIC Keuskupan.
DP3A juga membuka akses aduan masyarakat melalui nomor 0821-4461-7722.
“Kami minta perempuan dan anak yang jadi korban kekerasan berani bersuara. Pemerintah hadir melalui UPTD dan rumah singgah bagi para korban,” tegas pihak DP3A Manggarai.
Terduga Pelaku: Pengurus RW yang Meresahkan Warga
Warga mengungkapkan, terduga pelaku berinisial SA, seorang pengurus RW di Lengor. Mereka menyebut, ketika SA merantau ke Papua, situasi kampung aman. Namun sejak kepulangannya, banyak perempuan kembali mengalami pelecehan.
Tindakan yang dilaporkan warga berupa “Jokok, husur dan lako wie”, yaitu meraba bagian tubuh wanita yang terlarang bahkan tidak segan-segan memotong pakaian dalam wanita dengan alat tajam seperti gunting atau silet.
“Kami minta pelaku jangan kembali dulu ke kampung. Kondisi masih panas dan kami belum bisa menerima perlakuannya,” tegas warga Lengor.
Langkah Hukum: Mengarah ke Dugaan Pencabulan
Polisi menyebut kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Senin depan, korban akan diperiksa lebih lanjut sebelum gelar perkara untuk menentukan status hukum SA. Dugaan pencabulan ini berpotensi dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara serta pasal-pasal lain dalam KUHP.
Kronologi Kejadian
Kasus bermula pada Kamis (4/9/2025) malam pukul 23.45 WITA. Korban EL (55) tengah berada di rumah saudaranya ketika SA diduga masuk diam-diam. Korban berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Manggarai oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Babinkamtibmas, dan tokoh masyarakat. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/230/IX/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT.
Suara Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat
Roland Rampung, Kepala Desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara kabupaten Manggarai mengimbau kepada masyarakat di kampung Lengor agar bisa menahan diri dan tidak main hakim sendiri.
“Kita serahkan semuanya kepada hukum. Biarlah hukum yang bertindak. Saya berterima kasih kepada warga masyarakat di kampung Lengor yang sudah menyerahkan terduga pelaku ke Polres Manggarai,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Sakarias Dandung, tokoh masyarakat Lengor, menegaskan kasus ini sangat meresahkan karena sudah terjadi sejak 2001 dan hampir semua perempuan pernah jadi korban.
Damianus Agu, tua adat Lengor, menyampaikan apresiasi kepada Polres Manggarai dan DP3A atas respons cepat menangani kasus ini.
Diharapkan kasus ini segera tuntas sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat di kampung Lengor dan sekitarnya. (****)




Posting Komentar untuk "Polisi dan DP3A Manggarai Gercep Tangani Dugaan Pencabulan di Lengor, Kepala Desa Minta Warga Jangan Main Hakim Sendiri "