Medan, Indometro.id -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).RI menemukan kekurangan penerimaan atas denda PPAT/Notaris yang tidak menyampaikan dan terlambat menyampaikan laporan pembuatan akta kepada Bapenda sebesar Rp.1.542.000.000,00.
Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor.49.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 23 Mei 2025 di sebutkan kalau Kepala Bapenda Tahun Anggaran 2024 diberikan Rekomendasi melalui Walikota Medan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan penyampaian pelaporan akta PPAT/Notaris yang menjaditanggungjawabnya,
Selanjutnya kepada Kabid. BPHTB dan PBB-P2 Bapenda Medan untuk menetapkan sanksi administratif melalui STRD sesuai ketentuan atas PPAT/Notaris yang tidak menyampaikan dan terlambat menyampaikan laporan pembuatan akta kepada Bapenda sebesar Rp.1.542.000.000,00 dan menyetorkannya ke kas daerah.
Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih, Kamis (11/9) melhat ada kejanggalan atas Denda Pelanggaran Kewajiban Penyampaian Laporan Pembuatan Akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun Anggaran 2024 pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Medan.
Kuat dugaan ada unsur pembiaran dan kesengajaan dari pihak Bapenda Medan, karena kewajiban PPAT ini bukan hal yang baru untuk Bapenda lantaran sudah jadi Tupoksinya Bapenda Medan tiap tahun.
Lanjut sebut Ratama bahwa kewajiban dimaksud sudah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Daerah (Perda) nomor 1.Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memyatakan bahwa PPAT wajib melaporkan pembuatan akta atas tanah dan/atau kepada Walikota paling lambat pada tanggal sepuluh bulan berikutnya.
Jadi tidak ada alasan lagi mengatakan kalau Kepala Bapenda Medan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan pembuatan akta dimaksud ucap pemilik sertifikat “Public Training Certified Corporate Forensic Auditor” ini lagi.
Jika fakta ini dibiarkan maka akan semakin bertambahlah rapot merahnya Boby Nasution yang ketika itu sebagai Walikota Medan TA.2024.
Untuk mendapatkan kejelasan, Indometro melakukan upaya konfirmasi kepada S selaku mantan Kepala Bapenda Medan TA 2024 melalui aplikasi WhatsApp nomor 0813 26XX XXXX, namun hingga kini konfirmasi tersebut tidak dijawab sama sekali.
(@76)



Posting Komentar untuk "Temuan BPK: Bapenda Medan Diduga Lakukan Pembiaran kepada PPAT, Tak Kenakan Denda TA 2024 "