Reduce bounce ratesindo Diduga Melakukan Pemalsuan Dokumen Sertifikat dan Akte Jual Beli, Oknum Notaris Terancam Dipolisikan - Indometro Media

Diduga Melakukan Pemalsuan Dokumen Sertifikat dan Akte Jual Beli, Oknum Notaris Terancam Dipolisikan

 












Ruteng, NTT, Indometro.Id - Oknum Notaris yang berinisial TSN yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik JAT di Leda, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai terancam dipolisikan. Hal ini diungkapkan JAT kepada wartawan melalui sambungan telepon pada 7 Juli 2025 siang. 

JAT mengatakan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan datang ke Ruteng untuk melakukan proses hukum terkait persoalan tersebut.

"Semua oknum yang terlibat dalam upaya dugaan pemalsuan surat dan dokumen ini akan kami laporkan kepada pihak berwajib untuk membuktikan kebenarannya", kata JAT. 

Menurutnya, bahwa sertifikat asli tanah itu masih ada pada dirinya. "Sertifikat asli tanah itu ada di saya, jadi mereka buat lagi AJB dengan Notaris TSN tanpa sepengetahuan saya,” kata JAT melalui sambungan telephone WhatsApp, Senin 7 Juli 2025 siang.

Wanita yang berdomisili di Kupang ini mengakui bahwa hubungan dirinya dengan suaminya KM telah berstatus berpisah ranjang. Kemudian suaminya KM telah memiliki wanita idaman lain (WIL) berinisial EE yang merupakan warga asal Reok, Kecamatan Reo kabupaten Manggarai. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pembuatan akta baru atau dokumen pendukung diduga dilakukan secara diam-diam, tanpa kehadiran atau kuasa dari Jeni sebagai pemilik sah yang dilakukan oleh KM dan EE.

"KM dan EE diduga melakukan pemalsuan dokumen di kantor Notaris TSN untuk memuluskan penjualan tanah tersebut", ungkap JAT.

Tanpa sepengetahuannya, tanah sah miliknya seluas 1.195 meter persegi di Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, berpindah tangan ke pihak lain.

JAT menceritakan, karena tidak mendapatkan sertifikat aslinya, maka KM dan EE diduga berkonspirasi dengan Notaris TSN untuk melakukan pemalsuan dokumen tanah tersebut.

Tanah sah milik JAT tersebut kini telah dijual kepada salah seorang pengusaha berinisial BNB di Ruteng.

Pantauan media pada lokasi tanah milik JAT ini oleh pengusaha BNB telah didirikan bangunan kos-kosan sebanyak 22 kamar.










Para awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Notaris TSN dengan mendatangi kantornya pada Senin 7 Juli 2025. Namun, TSN tidak berada ditempat.

Hanya ada dua orang staf TSN.

“Maaf kami tidak bisa memberikan penjelasan apa-apa terkait persoalan itu”, jawab keduanya.

Ketika Wartawan meminta nomor telephone milik TSN untuk dikonfirmasi via telephone, keduanya pun tidak berani memberikannya.

Kedua orang staf TSN kepada Wartawan mengatakan bahwa Ibu TSN sedang tidak berada ditempat.

Hal yang sama juga terjadi ketika wartawan mendatangi rumah pengusaha BNB. Asisten rumah tangga mengatakan bahwa majikannya mungkin masih ada di lokasi pembangunan kos-kosan. Di lokasi ini pun, sang pengusaha diketahui tidak berada di tempat. (****)

Posting Komentar untuk "Diduga Melakukan Pemalsuan Dokumen Sertifikat dan Akte Jual Beli, Oknum Notaris Terancam Dipolisikan "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?