ACEH TENGGARA | INDOMETRO.ID — Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari Desa Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Senin sore (8/7/2025), sejumlah aktivis LSM dan rekan media secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane untuk menindaklanjuti laporan kasus serius: dugaan pemalsuan tanda tangan dan proyek fiktif atau tumpang tindih yang menyeret nama Kepala Desa setempat.
Rombongan tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 15.15 WIB, tepatnya di Jalan Cut Nyak Dhien No. 203, Kecamatan Babussalam. Mereka langsung disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane di ruang kerjanya.
“Kasus ini tengah dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten. Kami menunggu hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) untuk bisa mengambil langkah hukum selanjutnya,” ujar Kajari kepada awak media.
Dugaan Pemalsuan dan Proyek Ganda: Bukan Pelanggaran Ringan
Dugaan pemalsuan tanda tangan aparatur desa dan pelaporan kegiatan proyek ganda dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran berjalan bukan sekadar kesalahan administratif. Ini masuk dalam kategori kejahatan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum kepala desa diduga mencantumkan tanda tangan pihak lain tanpa izin dan melaporkan proyek yang tidak pernah dilaksanakan atau digandakan dalam dokumen laporan realisasi anggaran desa.
Berpotensi Dijerat Hukum Berat, Ini Dasar Hukumnya
Apabila dugaan ini terbukti benar, maka pelaku dapat dijerat sejumlah pasal berat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Pelaku yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan negara, diancam penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pasal 3:
Pejabat negara (termasuk kepala desa) yang menyalahgunakan kewenangan dapat dipenjara maksimal 20 tahun.
2. KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen
Pelaku pemalsuan dokumen diancam hukuman penjara hingga 6 tahun.
3. PP No. 43 Tahun 2014 (Pelaksanaan UU Desa)
Pasal 27 & 28:
Kepala desa yang menyalahgunakan wewenang dapat diberhentikan sementara atau tetap, dan wajib mengganti kerugian negara.
4. Permendagri No. 20 Tahun 2018 (Pengelolaan Keuangan Desa)
Seluruh penggunaan Dana Desa wajib dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Aktivis Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Para aktivis LSM dan awak media yang hadir menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Mereka meminta Kejaksaan Negeri Kutacane untuk bertindak tegas jika hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
> “Dana Desa itu hak masyarakat, bukan milik pribadi atau kelompok elit desa. Jika terbukti bersalah, aparat penegak hukum wajib menindak secara tegas, tanpa pandang bulu,” tegas salah satu perwakilan LSM di hadapan media.
INDOMETRO.ID Komit Kawal Proses Hukum
Redaksi INDOMETRO.ID menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari peran pers dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan integritas di tingkat desa. Kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa adalah fondasi penting pembangunan. ***


Posting Komentar untuk "Heboh! Kades Lawe Sigala Barat Jaya Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Gandakan Proyek, Terancam Hukuman Berat"