Pringsewu, Indometro.id – Majelis hakim pada sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Cindy Almira, S.H., dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu periode 2021–2025.
"Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Nugraha Medica Prakasa dengan hakim anggota Edi Purbanus dan Charles Kholidy," ungkap Kasi Intel Kejari Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin, dalam pres releasenya, Selasa (10/03/2026).
Sidang turut didampingi Panitera Pengganti Suerma. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Cindy Almira terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana nasabah.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka pidana denda tersebut diganti dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,96 miliar. Nilai tersebut dikurangi uang tunai yang sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu sebesar Rp1.319.907.412,39.
Dalam persidangan, terdakwa didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Nuki bersama Arief Chandra Gutama, M Imron Suhada, Aldo Perdana Putra E, Ridho Arya Pratama, Gusti Anggi Merdeka Putri, dan Meliza Meta Asmara.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang terdiri dari Endang Supriadi, Rudy Vernando, dan Elfiandi Handares.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut. (*)


Posting Komentar untuk "Eks Pegawai BRI Pringsewu Cindy Almira Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Nasabah Rp17,9 Miliar"