Merangin,indometro.id -
Pemerintah tengah mempersiapkan peluncuran sebuah program berskala nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan. Program ini menjadi sorotan karena banyak yang mulai mempertanyakan apa itu Koperasi Merah Putih dan bagaimana perannya dalam mendukung perekonomian lokal. Program ini digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan direncanakan akan resmi diperkenalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Sabtu 28 Jun 2025
Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menetapkan target ambisius untuk membentuk hingga 80.000 unit koperasi ini di seluruh Indonesia. Keberadaan koperasi ini diharapkan mampu menggerakkan potensi ekonomi masyarakat secara kolektif dan berkelanjutan.
Yang menjadi pertanyaan di tengah masyarakat saat ini apa saja persyaratan bagi pengurus serta pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ketentuan ini untuk menjamin profesionalisme dan integritas dalam pengelolaan koperasi Merah Putih.
Pengurus Koperasi Merah Putih wajib memenuhi empat kriteria utama, yakni mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
Yang harus menjadi pedoman dalam kepengurusan dan pengawasan perlu di perhatikan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas. Serta, tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
Jumlah pengurus ditetapkan harus ganjil, minimal lima orang. Struktur kepengurusan terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara. Unsur keterwakilan perempuan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Sementara itu, syarat untuk posisi pengawas koperasi yakni harus mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi. Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan. Serta tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus.
Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi. Total jumlah pengawas juga harus ganjil dan paling sedikit terdiri dari tiga orang, termasuk dua anggota pengawas lainnya, dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan.
Aturan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan profesional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah kelurahan/ Desa di masa yang akan datang ( **)
Posting Komentar untuk "Syarat Menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih"