KUTAI KARTANEGARA~ Indometro.id _Seorang
warga Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diduga menjadi korban penggelapan dan pemalsuan dokumen dalam transaksi pembelian kendaraan bermotor. Korban membeli satu unit sepeda motor secara tunai, namun belakangan diketahui Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB, justru digadaikan oleh pihak lain ke salah satu perusahaan pembiayaan leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban membeli sepeda motor tersebut secara tunai melalui sebuah dealer di wilayah Muara Badak. Unit kendaraan dan STNK diterima korban, namun BPKB belum diserahkan dengan alasan masih dalam proses administrasi. Beberapa waktu kemudian, korban justru didatangi pihak perusahaan pembiayaan yang mengaku bahwa sepeda motor tersebut menjadi objek jaminan kredit atas nama pihak lain.
Lebih mengejutkan, BPKB kendaraan tersebut diduga telah diagunkan menggunakan surat pembelian palsu, seolah-olah kendaraan tersebut merupakan milik atau hasil pembelian kredit oleh pihak tertentu.
Nina Iskandar selaku Pendamping Hukum Korban dari Lembaga Elang Tiga Hambalang, ETH Kaltim menyebut, kasus ini kuat dugaan berkaitan dengan jaringan penggelapan kendaraan yang sebelumnya telah memakan korban hingga ratusan orang di wilayah Muara Badak.
“Kami menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan yang sebelumnya melakukan dugaan penggelapan oleh oknum sales dealer di Muara Badak yang jumlah korbannya diperkirakan mencapai 200 orang. Ini temuan baru yang kami dapatkan beberapa hari terakhir dan akan segera kami laporkan secara resmi ke kepolisian sebagai pengembangan kasus,” ujar Nina, Minggu (18/1/2026).
Nina menegaskan, korban tidak pernah mengajukan kredit, tidak pernah menandatangani perjanjian pembiayaan, serta tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menggadaikan BPKB kendaraan tersebut.
“Segala bentuk penagihan maupun upaya penarikan kendaraan terhadap korban tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Lembaga pendamping hukum menyebut telah mengantongi dokumen dan bukti lengkap yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.
“Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak. Jangan sampai terduga pelaku juga ikut melarikan diri,” kata Nina.
Atas peristiwa ini, pihak korban dan pendamping hukum berencana melaporkan dugaan pel see tindak pidana tersebut ke kepolisian dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan dan verifikasi dokumen oleh perusahaan pembiayaan dalam menerima jaminan fidusia.
“Kami juga mendorong agar pihak berwenang mengusut kemungkinan kelalaian dari perusahaan leasing yang menerima BPKB tanpa memastikan kepemilikan sah dan keberadaan fisik kendaraan,” lanjut Nina.
Lembaga Elang Tiga Hambalang memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan membuka kemungkinan adanya laporan lanjutan dari korban-korban lain dengan pola serupa.
“Transparansi, keadilan, dan perlindungan hukum bagi konsumen harus ditegakkan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia dokumen kendaraan,” pungkas Nina.



Posting Komentar untuk "BPKB Digadaikan Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Warga Muara Badak Jadi Korban Dugaan Mafia Kendaraan"