MERANGIN-indometro.id lagi-lagi kordinator Gempar peduli rakyat indonesia Joko wahyono mempertanya kan dugaan penggelembungan dana tunjangan perumahan 12 juta perbulan per dewan dan tunjangan transportasi 15 juta perbulan per dewan dalam perubahan SK Pj.bupati nomor 560 tahun 2023.
Informasi kelebihan pembayaran dua tunjangan tersebut sudah di kembali kan.
Hasiil investigasi kordinator Gempar peduli rakyat indonesia Joko wahyono ada penghentian perkara SP3 Namun sampai saat ini belum ada pembuktian secalik kertas pun yang ia dapat kan.
Melalui media ini Joko wahyono kordinator Gempar peduli rakyat indonesia menegas kan dalam waktu delat ini akan mengada kan aksi damai dan audiensi ke kejaksaan kabupaten meeangin.
Dalam hal ini Joko wahyono akan mempertanya kan: 1. Bukti SP3
2. Apa dasar untuk mengeluar kan SP3 / penghentian perkara tersebut sehingga bisa di henti kan. 3. Dugaan pelanggaran TABTB DPR yang telah menerima dana tunjangan perumahan bagi anggota DPR yang tidak tinggal di kota bangko.
Kasi intel kejaksaan kabupaten merangin saat ingin di konfirmasi media ini melalui telpon via WhatsApp nya tidak di angkat . (Yzd).
.



Posting Komentar untuk "LSM GPRI Joko wahyono incar kasus dugaan korupsi di tubuh Wakil Rakyat Kabupaten Merangin."