![]() |
| Teksphoto: SMP N 1 Kualuh Hulu di Jalan Pendidikan Aek Kanopan Labuhanbatu utara (RT/Red) |
LABURA, Indometro.id - Diduga melakukan korupsi dana bos pada tahun anggaran 2024 masyarakat siap melayangkan surat aduan ke aparat penegak hukum guna memanggil dan memeriksa kepala sekolah berinisial TH alias Taufik Hidayat atas dugaan adanya penyalahgunaan penggunaan dana bos yang merugikan keuangan negara demi mementingkan kepentingan pribadi.
Yang mana sebelumnya, masyarakat menduga adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2024 SMP Negeri 1 Kualuh Hulu yang berada di Jalan Pendidikan, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah sendiri.
Sehingga, harapan masyarakat terhadap aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Adapun penyalahgunaan dana bos pada tahun 2024 yang dilaksanakan oleh kepala sekolah SMP Negeri 1 Kualuh Hulu yang dinilai mengambil keuntungan pribadi demi memperkaya diri secara finansial dalam bentuk penggunaan anggaran dana bos pada tahap pertama sebagai berikut:
-penerimaan peserta didik baru Rp. 750.000
-pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp. 57.435.400
-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.14.400.000
-pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 64.152.900
-pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp.51.005.050
-langganan daya dan jasa Rp.10.136.650
-pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.49.580.000
-pembayaran honor Rp.53.820.000
Kemudian, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh TH alias Taufik Hidayat yakni kepala sekolah SMP Negeri 1 Kualuh Hulu pada penggunaan dana bos tahap kedua yakni sebagai berikut:
-pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp.12.088.000
-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.18.090.000
-pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp.75.707.800
-pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp.95.450.450
-pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp.2.000.000
-langganan daya dan jasa Rp.11.272.250
-pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.17.172.000
-penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp.24.919.500
-pembayaran honor Rp.44.580.000
Namun demikian, dugaan masyarakat terhadap kepala sekolah SMP Negeri 1 Kualuh Hulu yang telah melakukan suatu tindakan korupsi yang merugikan negara agar dapat ditelusuri oleh pihak kejaksaan kemudian dapat diproses hukum.
Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023, Pasal 603, setiap perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara diancam pidana penjara dan denda.(Rio/Tim/red)

.jpg)

Posting Komentar untuk "Dugaan Korupsi Dana Bos Tahun 2024, Kepsek SMP N 1 Kualuh Hulu Rugikan Negara "