INDOMETRO.ID | ACEH TENGGARA – Aroma busuk dugaan korupsi dana desa kembali tercium. Kali ini, Penjabat (PJ) Kepala Desa Kute Suka Damai, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Sangap Lombong, diduga kuat menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2024–2025.
Sejumlah kejanggalan dan ketidakterbukaan dalam penggunaan anggaran membuat masyarakat gerah, sementara LSM dan aktivis mulai bersuara lantang menuntut pertanggungjawaban.
Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, penggunaan dana desa selama dua tahun terakhir tidak transparan.
Bahkan, beberapa kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak pernah direalisasikan.
“Kami bingung, dalam anggaran disebutkan ada dana peningkatan PAUD desa sebesar Rp10 juta, padahal di desa kami tidak ada sekolah PAUD. Kami tidak tahu dana itu digunakan untuk apa,” ungkapnya.
Dana ketahanan pangan sebesar Rp207,7 juta pun turut menjadi sorotan.
Warga mengaku tidak melihat adanya kegiatan nyata seperti pembukaan lahan, pelatihan, ataupun bantuan langsung ke petani.
Hal serupa terjadi pada program rehab rumah tidak layak huni (Gakin) senilai Rp33 juta serta pembangunan fasilitas jamban umum/MCK umum sebesar Rp34,2 juta—yang semuanya diduga tidak dilaksanakan.
“Selama dia menjabat, plang APBDes tidak pernah dipasang.
Kami tidak tahu ke mana arah dana itu,” tegas salah satu tokoh masyarakat desa tersebut.
Yang lebih mencengangkan, pada tahun 2025 ini PJ kepala desa kembali tidak menayangkan APBDes ke publik.
BLT desa dibagikan rata tanpa dasar hukum, dan proyek pembukaan jalan sepanjang 3.000 meter dan 2.000 meter dengan total anggaran Rp200 juta belum dikerjakan sama sekali.
Paling ganjil, kata warga, adalah adanya anggaran pengelolaan hutan desa senilai Rp5 juta, padahal menurut penelusuran masyarakat, desa Kute Suka Damai tidak memiliki hutan desa sama sekali.
LPPSA-RI: Harus Ada Tindakan Tegas!
Menanggapi hal ini, Saidul, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Pembangunan Aset Republik Indonesia (LPPSA-RI) Provinsi Aceh, dengan tegas menyatakan kekecewaannya.
“Ini bukan lagi soal salah kelola, tapi sudah patut diduga sebagai penyimpangan anggaran publik secara sistematis.
Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan memanggil PJ kepala desa dan mengaudit seluruh penggunaan dana desa,” tegas Saidul dalam pernyataannya kepada INDOMETRO.ID.
Aktivis Anti-Korupsi: Jangan Tunggu Uang Rakyat Habis Baru Bertindak!
Hal senada juga disampaikan aktivis anti-korupsi dari Forum Transparansi Desa (FTD) Aceh, Raisuddin Mahmud, yang menilai ketidakterbukaan kepala desa adalah pelanggaran serius terhadap semangat UU Desa.
“Kalau plang APBDes saja tidak pernah dipasang selama dua tahun, ini sudah indikasi awal praktik gelap.
Jangan tunggu uang rakyat habis baru penegak hukum bertindak,” ujar Raisuddin.
Ia menambahkan, inspektorat dan kejaksaan harus aktif menjemput bola, bukan hanya menunggu laporan resmi. “Desa bukan tempat berlatih jadi maling anggaran.
Transparansi dan akuntabilitas itu wajib, bukan pilihan,” katanya tajam.
Warga Akan Tempuh Jalur Hukum
Warga yang merasa kecewa bahkan mulai mempertimbangkan untuk menggalang tanda tangan dan membuat laporan resmi ke kejaksaan negeri dan inspektorat kabupaten.
“Kami akan bersatu. Kalau aparat tidak mau bertindak, masyarakat siap turun langsung,” tegas salah satu tokoh adat setempat. ***


Posting Komentar untuk "PJ Kepala Desa Kute Suka Damai Diduga Tilep Dana Desa Ratusan Juta, LPPSA-RI dan Aktivis Desak Penegakan Hukum"