Reduce bounce ratesindo PJ Kepala Desa Kute Suka Damai Diduga Salahgunakan Dana Desa: Warga dan LSM Desak Penegakan Hukum - Indometro Media

PJ Kepala Desa Kute Suka Damai Diduga Salahgunakan Dana Desa: Warga dan LSM Desak Penegakan Hukum



INDOMETRO.ID | ACEH TENGGARA — Penjabat (PJ) Kepala Desa Kute Suka Damai, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Sangap Lombong, diduga kuat telah menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2024 hingga 2025.

 
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga memberikan keterangan kepada Sekjen LSM Lembaga Pemantau Pembangunan Aset (LPPSA-RI) Provinsi Aceh terkait ketidaktransparanan pengelolaan dana desa yang dilakukan PJ kepala desa.

Dalam keterangannya, warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa beberapa item dalam anggaran dana desa diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Salah satu contoh mencolok adalah anggaran peningkatan PAUD desa sebesar Rp10 juta. "Di desa kami tidak ada sekolah PAUD, jadi kami bertanya-tanya kemana dana tersebut digunakan.
Sekolah PAUD itu tidak pernah ada di sini," jelas warga tersebut dengan nada kecewa.

Tak hanya itu, program ketahanan pangan yang memiliki anggaran sebesar Rp207.703.000 juga dipertanyakan.
Warga tidak melihat adanya implementasi nyata dari program tersebut, bahkan tidak mengetahui di mana lokasi pembukaan jalan atau bentuk fisik lain dari realisasi anggaran tersebut.

Kecurigaan warga juga mengarah pada program rehab rumah tidak layak huni (Gakin) dengan anggaran Rp33 juta.


Menurut pengakuan tokoh masyarakat setempat, hingga saat ini tidak diketahui siapa penerima manfaat dari program tersebut. “Saya sebagai tokoh masyarakat tidak tahu siapa yang menerima bantuan rehab rumah dari dana desa itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, anggaran peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum sebesar Rp34.260.000 juga diduga tidak dijalankan.

 
Menurut warga, selama tahun 2024 tidak terlihat adanya pembangunan atau perbaikan fasilitas MCK di desa tersebut.

Ironisnya, selama masa jabatan PJ kepala desa, plang APBDes yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat tidak pernah terpajang.
Hal ini menimbulkan kecurigaan semakin dalam terhadap pengelolaan dana desa.

Masuk ke tahun anggaran 2025, pola serupa kembali terulang. PJ kepala desa kembali tidak memasang plang APBDes. Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa juga menjadi sorotan karena diduga dilakukan secara merata tanpa mengacu pada kriteria dan regulasi yang berlaku.

 
"BLT desa dibagi rata, menurut saya ini tidak memiliki dasar hukum. Apa dasar kepala desa membagi rata bantuan itu?" tegas warga dengan nada geram.

Selain itu, program pembukaan jalan desa sepanjang 3.000 meter dengan anggaran Rp120 juta dan 2.000 meter dengan anggaran Rp80 juta disebut-sebut belum dikerjakan sama sekali hingga saat ini, padahal masa jabatan PJ kepala desa hampir berakhir.

Tidak kalah mencurigakan, terdapat anggaran untuk pengelolaan hutan milik desa sebesar Rp5 juta, padahal menurut tokoh masyarakat, desa Kute Suka Damai tidak memiliki hutan desa.
"Kami tidak pernah punya hutan milik desa. Jadi, dana itu untuk apa dan siapa?" katanya mempertanyakan.

Menanggapi berbagai dugaan tersebut, Sekjen LPPSA-RI Provinsi Aceh, Saidul, menyatakan kekecewaannya.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa dan memanggil PJ kepala desa Sangap Lombong guna dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah dugaan korupsi. Kami dari LSM LPPSA-RI akan segera melaporkan secara resmi kasus ini ke dinas terkait dan APH (aparat penegak hukum). Ini harus diusut tuntas,” tegas Saidul.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PJ kepala desa Kute Suka Damai belum memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan tersebut. ***

Posting Komentar untuk "PJ Kepala Desa Kute Suka Damai Diduga Salahgunakan Dana Desa: Warga dan LSM Desak Penegakan Hukum"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?