Peras Para Supir, Empat Orang Preman Berhasil Diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang

SUBANG, INDOMETRO.ID -Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang kembali mengamankan 4 orang preman yang melakukan aksi pemerasan terhadap para sopir perusahaan di dua titik yakni Kawasan PT.Pungkook Indonesia One Pabuaran dan kawasan Desa Prapatan Kecamatan Purwadadi.

Para preman tersebut diamankan pada Selasa 20 Mei 2025 karena telah melakukan Pemerasan terhadap Sopir dengan nominal Rp.30.000 hingga Rp.200.000.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam press release-nya mengatakan aksi para preman tersebut melakukan pemerasan terhadap para sopir untuk kepentingan pribadi dengan modus uang keamanan.

“Untuk TKP Purwadadi, dua orang preman yakni AS(30) dan EJ(38) menghentikan mobil truk memaksa meminta uang. Sang Sopir haya memberi Rp.20.000, pelaku pun ngotot dan melakukan kekerasan dan meminta semua uang sopir sejumlah Rp.200.000,” katanya.

Dikatakan AKBP Ariek, Uang yang dirampas dari sopir truk sebesar Rp.200.000 tersebut kemudian oleh pelaku digunakan untuk membeli minuman keras.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
“Kedua pelaku melakukan aksi pemerasan tersebut mengaku baru 1 kali dan uangnya digunakan untuk membeli miras,” ucapnya.

Sementara untuk kasus premanisme di PT. Pungkook Indonesia One, kedua pelaku SP(20), U(43) alias Koncleng melakukan pemerasan terhadap para sopir truk yang melakukan bongkar muat di perusahaan tersebut.

“Pelaku meminta Rp.30.000 per kendaraan yang keluar dari perusahaan tersebut, dengan modus untuk uang keamanan,” katanya.

Kedua pelaku SP dan U alis Koncleng ini ini merupakan Adik Kakak setiap harinya Memalak sopir truk sebanyak 10-15 kendaraan.

“Jadi dari hasil pemalakan atau pemerasan terhadap sopir yang melakukan bongkar muat di Perusahaan tersebut, kedua pelaku mendapatkan Rp.400.000 perharinya,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ke 4 preman tersebut diantaranya untuk TKP Purwadadi ada sejumlah uang 7 lembar pecahan 2.000, 1 lembar uang tunai pecahan Rp.5.000, dan 1 lembar uang pecahan Rp.1.000,
motor PCX warna hitam beserta STNK da BPKB.

“Sementara barang bukti di PT Pungkook Indonesia One SP(20), U(43) alias Koncleng, berupa uang senilai tunai senilai Rp.415.000, buku catatan kendaraan, 2 buah kwitansi uang keamanan, rompi bertuliskan Keamanan Luar,” tuturnya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, ke 4 preman tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

” Ke 4 pelaku terancam pidana Pasal 368 KHUP Pidana dengan ancaman penjara 9 Tahun,” tandasnya.

Selanjutnya dalam press release tersebut, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu juga menegaskan tak ada ruang bagi premanisme di Subang.

“Saya tegaskan segala bentuk tindak premanisme sekecil apapun akan kita sikat habis apalagi yang mengganggu iklim investasi di Subang,” tegasnya.

Kapolres Subang juga menegaskan bahwa semua pelaku premanisme yang sudah kita amankan semuanya akan diselesaikan di persidangan Pengadilan Negeri Subang.

“Kasus premanisme yang sudah kita amankan semuanya sudah P21 dan siap di sidangkan di PN Subang,” ucapnya.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu meminta masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak premanisme.

“Silahkan masyarakat melapor jika mengalami aksi premanisme, kami Jajaran Polres Subang akan menindak tegas,” pungkasnya

Posting Komentar untuk "Peras Para Supir, Empat Orang Preman Berhasil Diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang"