Dipatok Rp 390 ribu, Orang Tua Siswa Keluhkan Uang Perpisahan di SMP IT Dewani Akbar


Sergai, Indometro.id -

Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMP IT) Dewani Akbar yang berada di Desa Payalombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pungutan uang perpisahan yang dipatok sebesar Rp.390 ribu pada siswa-siswi untuk melaksanakan acara perpisahan dan wisuda bagi para murid yang tamat di tahun 2025 hingga membuat para ataupun orang tua/wali mengeluh dan merasa keberatan. 

Hal ini diketahui dari beberapa orang tua siswa yang merasa keberatan atas adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah untuk acara perpisahan dan wisuda yang akan dilaksanakan pada Kamis (15/5/2025) mendatang.

Salah satu orang tua siswa yakni Ardian, Rabu (14/5) menyatakan sangat keberatan dan menyayangkan adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah SMP IT Dewani Akbar, sebab uang untuk acara perpisahan dan wisuda itu angkanya terbilang lumayan fantastis sehingga dirinya merasa tidak mampu untuk melunasi uang acara yang dipungut oleh pihak sekolah.

”Saya keberatan, sebab acara perpisahan dan wisuda yang hanya digelar disekolah itu dibandrol seharga 390 ribu rupiah, ini sangat mencekik bagi saya yang berpenghasilan kecil, belum lagi anak saya bersekolah 4 orang, untuk kebutuhan sehari-hari saja bisa terpenuhi saya sudah bersyukur, ditambah lagi anak saya juga akan lanjut bersekolah dijenjang selanjutnya sudah pasti banyak membutuhkan biaya,” ucapnya lirih.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Lanjut Ardian mengatakan kalau anaknya hari ini tidak berani pergi ke sekolah lantaran terus dimintai guru kelasnya agar membayar atau melunasi uang acara perpisahan dan wisuda yang akan dilaksanakan besok (15/5). 

”Saya juga sudah menyampaikan melalui istri kepada pihak sekolah untuk tidak memungut lagi uang acara itu kepada anak saya dan sudah merelakan kalau nantinya anak saya itu tidak mengikuti acara wisuda lantaran saya tidak ada uang untuk membayar sebanyak yang diminta pihak sekolah,” ungkapnya.

Berbekal informasi dari orang tua siswa itu, Kamis sore (14/5) kru media mencoba mengkonfirmasi Ridwan selaku Kepala Sekolah SMP IT Dewani Akbar, terkait pungutan yang dilakukan untuk melaksanakan acara perpisahan dan wisuda yang terkesan dipaksakan, namun yang bersangkutan tidak memberi jawaban apapun alias bungkam atas beberapa pertanyaan yang dilayangkan kru media baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan WhatsApp.

Sementara itu, kru media juga mengkonfirmasi Ketua Yayasan SMP IT Dewani Akbar yakni  Sugiatik, terkait pungutan uang perpisahan dan wisuda siswa-siswinya, namun senada dengan Kepala Sekolah sebagai ketua yayasan dirinya juga tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.

Adapun beberapa pertanyaan yang kru media layangkan kepada pihak sekolah SMP IT Dewani Akbar yaitu :

• Dasar apa pungutan uang perpisahan tersebut?

• Apakah hal tersebut sudah atas persetujuan orang tua siswa dan/atau sudah pernah digelar rapat bersama orang tua? Jika sudah kapan rapat digelar?

• Bagaimana tentang rincian penggunaan pungutan uang perpisahan sebesar Rp.390 ribu x 118 siswa dengan total sekitar Rp.46 juta, untuk apa saja biaya tersebut?

• Siapa yang mengutip uang perpisahan tersebut? Dan apakah saudara selaku Kepala Sekolah mengetahui dan/atau atas persetujuan saudara?

• Sebagaimana diketahui saat ini pemerintah melakukan efisiensi disegala bidang termasuk pendidikan, beberapa orang tua siswa mengaku bahwa hal itu sangat memberatkan, bagaimana tanggapan Anda tentang hal ini?

Perlu diketahui bahwa pungutan uang perpisahan, wisuda atau kegiatan lainnya di sekolah dilarang oleh peraturan pemerintah, termasuk oleh Ombudsman. Hal ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta, dan tidak boleh ada pungutan wajib dari siswa atau orang tua/wali. Pungutan uang perpisahan dianggap sebagai bentuk pungutan liar (pungli), sebab ini tidak terkait langsung dengan proses belajar mengajar. 

Pungutan uang perpisahan dianggap sebagai bentuk pungli karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memungut biaya tersebut dari siswa atau orang tua/wali. Jika tetap ingin mengadakan acara perpisahan, sekolah atau komite sekolah dapat meminta orang tua/wali untuk menyelenggarakannya sendiri, tanpa adanya pungutan wajib.

Jika sekolah tetap melakukan pungutan, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang dinyatakan Ombudsman bahwa hal ini dapat dianggap pelanggaran. 


(@76)

Posting Komentar untuk "Dipatok Rp 390 ribu, Orang Tua Siswa Keluhkan Uang Perpisahan di SMP IT Dewani Akbar "