Lawan Inpres Efisiensi, Dinkes Tebing Tinggi Anggarkan Belanja Perjalanan Dinas 52 item Sebesar 1,5 M


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Kembali gila-gilaan, Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi menganggarkan belanja perjalan dinas TA.2025 sebesar Rp.1.556.657.000 untuk 52 item perjalanan dinas (perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas dalam kota) sebagaimana di umumkan dalam Sirup.lkpp.RUP kota T.Tinggi yang rekapnya di perbaharui pada tanggal 14 Mei 2025, pkl.01:47 Wib di tengah-tengah kondisi efisiensi yang di instruksikan Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi APBN dan APBD TA.2025.

Fantastisnya lagi ada lima item belanja perjalanan dinas yang habiskan belanja anggarannya diatas seratus juta antara lain :

1. Nomor kode.59107456 sebesar Rp.516.081.000

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

2. Nomor kode 5907283 sebesar Rp.110.700.00

3. Nomor kode 59084139 sebesar Rp.100.000.000

4. Nomor kode 59083786 sebesar Rp.106.625.000

5. Nomor kode 59065214 sebesar Rp.201.250.000

Padahal belum sampai sepekan Dinas kesehatan kota Tebing Tinggi juga sudah diberitakan terkait hal yang sama yaitu tak adanya efisiensi Belanja Anggaran Makanan dan Minuman Rapat TA.2025, namun sejumlah alasan di kemukakan oleh penanggungjawab anggaran Dinkes Kesehatan Kota T.Tinggi.

Ratama Saragih Walikota DPD LSM Lira T.Tinggi kepada media, Rabu (14/5/2025) mengatakan merasa sangat terharu melihat kondisi yang terjadi di Dinkes T.Tinggi lantaran sudah berulang case ini muncul ke media padahal ada Regulasi yang nyata dan jelas memberi intruksi untuk efisiensi anggaran perjalanan dinas sebagaimana di jelaskan dalam Instruksi Presiden Diktum ke Empat  angka (2 ) Inpres nomor.1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 bahwa Presiden memberi Instruksi kepada Gubernur, Bupati, Walikota untuk Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).

Inikan sudah jelas aturannya, lalu kenapa masih dilanggar atau ada niat kepentingan lain sehingga terkesan memaksakan kehendak, tanpa memikirkan kepentingan warganya yang semakin terpuruk ekonominya, daya beli rendah, potensi membuka lapangan usaha baru sangat minim.

Inspektorat (APIP) jangan berdiam diri saja, lakukan probity audit terhadap kegiatan yang bersumber dari APBD penggunaannya boros dan tak urgen atau mendesak

Sri Imbang Jaya Putra , AP, MSP.Plt kepala BPKPD Kota Tebing Tinggi , salah satu Team Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kota Tebing Tinggi di mintai pendapatnya oleh Media Rabu, (14/5/2025) mengatakan kalau TAPD Kota Tebing Tinggi sudah memerintahkan efisiensi perjalanan dinas sebesar 50% kepada seluruh OPD dan instansi terkait termasuk Dinas Kesehatan Kota T.Tinggi.

dr.Henny Sri Hartati Plt.Kepala Dinas Kesehatan di mintai media klarifikasinya Rabu (14/5/2025) memilih bungkam ketimbang menjawab langsung.

(@76)

Posting Komentar untuk "Lawan Inpres Efisiensi, Dinkes Tebing Tinggi Anggarkan Belanja Perjalanan Dinas 52 item Sebesar 1,5 M"