Cabuli Anak di Bawah Umur, Pedagang Bakso di Subang Ditangkap Polisi

SUBANG, INDOMETRO.ID -Pedagang bakso keliling, S alias T (53) diduga telah mencabuli anak di bawah umur, NK (17). Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan warga Ciasem, Kabupaten Subang tersebut pun viral di media sosial (medsos).

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun mengatakan kejadian tersebut berawal, korban membeli bakso dari S alias T, pada Kamis, 15 Mei 2025, siang.

"Pelaku mengiming-imingi bakso gratis kepada korban, lalu pelaku mencabuli korban. Aksi pelaku divideo dari dalam rumah oleh saksi yang melihat kejadian tersebut," ucapnya di Mapolres Subang, pada Jumat (23/05).

Saksi setelah itu menyampaikan kejadian tersebut kepada orangtua korban. Orangtua korban selanjutnya melapor kepada polisi. Tidak lama kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap pelaku.

"Pengakuan pelaku sebelumnya sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban, sehingga total tiga kali. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Mapolres Subang," ujarnya.

Atas perbuatannya, S alias T dijerat dengan Undang Undang (UU) RI Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Din


Posting Komentar untuk "Cabuli Anak di Bawah Umur, Pedagang Bakso di Subang Ditangkap Polisi"