Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda Sudah Berstandarisasi


Medan, Indometro.id -

Rumah sakit Sri Pamela Membang Muda di Labuhan Batu Utara mengelola limbah B3 nya sudah berstandarisasi, mulai dari penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sampai ke pengelolaannya, bahkan pengangkutan limbah B3 nya pun sudah menggunakan jasa pengangkutan yang berstandarisasi nasional.

Hal tersebut di lakukan pihak Rumah Sakit Sri Pamela Membang muda sebagai wujud kepatuhan atas Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah nomor.22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan  dan Pengelolaa Lingkungan Hidup.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Selain itu pihak rumah sakit Sri Pamela Membang Muda juga mempedomani aturan tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Dikonfirmasi Media langsung kepada dr.Marlinawati M.Hkes kepala Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda by phone Jumat (23/5/2025) mengatakan bahwa memang benar Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda secara teknis sudah memenuhi syarat yang di atur dalam Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku ini dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhan Batu Utara nomor.600.4/511/DLH-02/2024 tanggal 11 September 2024 tentang Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT.Sri Pamela Medika Nusantara.

Selanjutnya ujar dokter Magister Hukum Kesehatan ini bahwa Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda juga mengantongi surat izin dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayaanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhan Batu Utara nomor.53/003/DPM-PPTSP/IPSLB3/2018 tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT.Sri Pamela Medika Nusantara.

Esensinya bahwa Kantor Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Labuhan Batu Utara sudah memberikan persetujuannya, lanjut Marlina, sebagaimana dibuktikan dengan surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labura nomor.600.4/527/DLH-02/2024,  tanggal 17 September 2024 tentang  Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara.

Senada dengan dr.Marlina, M.Hkes Kepala Rumkit Sri Pamela Membang Muda, dr.Syahrizal Siregar, M.Kes Direktur PT.Sri Pamela Medika Nusantara mengatakan bahwa dalam hal teknis pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda sudah melakukan MoU kerjasama dengan Pihak ke tiga PT.Sumatera DeliLestari Indah dan PT.Indostar Kargo yang memiliki komperensii Nasional dalam hal Pengangkutan, Pengumpul dan Pengolah Limbah B3, surat MoU nomor.RSMM/SPJ/VIII/2023, nomor.170.14/PK/RSSD-SDLI-ISC/2023, nomor.001/PKSR/RSSD-SDLI-ISC/VIII/2023, tanggal 18/8/2023.

Ditemui di ruang kerjanya Ratama Saragih Jumat (23/5/2025) Jejaring Ombudsman Sumatera Utara mengatakan bahwa dari sisi instrumen regulasi, perundang-undangan dan perizinan Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda sudah memenuhi unsur kepatuhan dan kelayakan, ini jelas include dengan kondisi, fakta di lapangan tentunya, karena sebelum Instrumen hukum dimaksud diterbitkan oleh Pemerintah terkait,  pastilah sudah melalui Uji Petik, Asesmen, Studi kelayakan yang langsung di lakukan terhadap lokasi Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda.

Dengan demikian masyarakat sekitar tak perlu kuatir lagi akan akibat yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang memang berbahaya bagi manusia apalagi bagi pasien, orang sakit yang datang ke Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda untuk berobat dan Rawat Inap tentunya, dan yang pasti pihak Rumah Sakit Sri Pamela harus tetap konsisten, dan profesional melakukan Standart Operasiinal SOP yang di atur dalam ketentuan Perundang-undangan dan turunannya sehingga Misi dan Visi Rumah Sakit Sri Pamela bisa tercapai untuk ke sejahteraan rakyat.


(@76)

Posting Komentar untuk "Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda Sudah Berstandarisasi"