Sergai, Indometro.id -
Dipicu masalah pribadi, seorang pria berinisial NS (40) ditangkap oleh Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) setelah diduga menjadi penyebab terbakarnya sebuah rumah semi permanen di Dusun VI Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, Rabu (15/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. NS melakukan aksinya karena merasa sakit hati terhadap korban Suhardi Sagala (35).
Awalnya, Rabu (16/4) dini hari sekitar pukul 01.10 WIB, Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pembakaran sebuah rumah semi permanen dilakukan oleh orang yang dugaan awalnya menyangkut masalah pribadi. Setelah mendapat informasi, Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu, SH menginstrusikan Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ipda Taufik Nasution bersama personel Polsek Teluk Mengkudu untuk mendatangi dan cek olah TKP serta melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi dan berdasarkan keterangan Kadus Marhararaja Siadari (30), peristiwa terjadi sekira pukul 01.00 WIB dimana Ia dan saksi Simon P Silaban (40) melihat asap putih beserta api dari dalam jendela rumahnya. Selanjutnya dengan cepat mereka keluar dari dalam rumah dan berteriak "api api.!!, kebakaran kebakaran" sebab melihat api kebakaran semakin besar di dalam rumah korban Suhardi Sagala yang sedang tidur di kamar dan terbangun mendengar ada suara jeritan dan keributan dari warga yang akhirnya turut memadamkan api.
"Api berhasil dipadamkan namun isi rumah seperti kayu dan barang-barang yang mudah terbakar milik korban senilai Rp.75 juta telah hangus dilahap kobaran api," papar Kanit Reskrim Ipda Taufik.
Ipda Taufik menerangkan bahwa pintu belakang rumah milik pelaku dalam keadaan terbuka, dimana TKP berada tepat di belakang pintu rumahnya. Dari keterangan para saksi dan korban, pelaku NS sengaja melakukan hal ini diduga karena ada unsur sakit hati kepada korban.
"Setelah melakukan pembakaran rumah Ia pergi dengan berjalan kaki secara cepat dan terburu-buru dari Dusun VI Desa Sialang Buah menuju arah keluar sambil membawa sebuah plastik asoy warna merah berisikan pakaian," terangnya.
Satu jam kemudian pasca kebakaran sekira pukul 02.00 WIB, NS yang diduga melakukan pembakaran telah berhasil diamankan Polsek Teluk Mengkudu di Jalan Besar Medan - Tebing Tinggi dengan sambil memegang sebuah plastik berisi pakaian untuk melarikan diri.
"Pelaku beserta barang bukti berupa mancis, potongan kayu bekas terbakar dan botol berisi minyak solar segera diamankan dan dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu untuk penyelidikan lebih lanjut," sebut Ipda Taufik.
Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH menjelaskan saat dilakukan Interogasi pelaku NS mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembakaran sebuah rumah milik Suhardi Sagala selaku adik kandungnya sendiri.
"Pelaku membakar rumah tersebut dengan cara menggunakan sebuah karung goni yang disiram menggunakan cairan solar dan diselipkan di dinding belakang rumah korban lalu dibakar menggunakan mancis akibat unsur sakit hati karena sebelumnya ada permasalahan pribadi dengan Istri korban," ungkap Iptu Zulfan.
Saat ini penyidik Polsek Teluk Mengkudu terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan telah berkoordinasi dengan Puslabfor Cabang Medan untuk melakukan olah TKP guna memastikan sebab pastinya kebakaran tersebut untuk menguatkan pemeriksaan terhadap pelaku.
"NS telah melakukan tindak pidana kejahatan, dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap sebuah rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 dari KUHPidana dan diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.
(IY)
Posting Komentar untuk "Dipicu Masalah Pribadi, Pelaku Bakar Rumah Ditangkap Polsek Teluk Mengkudu "