Ulah Pelaku PETI, Diduga Excavator Milik Ijal Warga Sarolangun, Merusak Sawit Warga

Daftar Isi

 


Merangin, Indometro.Id - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Didesa Rantau Alai tepatnya di perbatasan Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, merusak kebun sawit warga oleh limbah aktivitas PETI tersebut. Kamis 13/03/2025.


Dari pantauan di lokasi limbah bekas aktivitas PETI tersebut membuat empat batang sawit rusak, apa lagi saat ini musim penghujan lokasi kebun tersebut sudah seperti danau.


Pemilik tanah ( M.Z) saat di jumpai oleh awak media ini kecewa terhadap pelaku peti, sehingga saya sudah di rugikan, Ulah pelaku peti ini sawit saya rusak dan sekarang sudah tergenang air seperti danau, Sayo minta itikat baik dan pertanggung jawabnya.


"Sayo kecewa terhadap pelaku peti yang bekerja di sebelah tanah Sayo, sehingga saya sudah dirugikan, empat batang sawit Sayo mati, tanah Sayo sudah seperti Danau, Sayo minta itikat baik dan pertanggung jawabnya"


Saat ini kegiatan pelaku PETI masih bermain di kawasan Desa Rantau Alai, tepatnya tidak beberapa jauh dari perbatasan Desa Lubuk Gaung, dari informasi dari warga pemilik dua unit alat berat yang lagi bekerja saat ini milik Ijal warga Sarolangun.


Yang anehnya lagi diduga Ijal ini adalah seorang ASN, seharusnya bisa memberikan contoh baik bagi masyarakat. Namun berbeda dengan Oknum yang diduga ASN ( Ijal) ini, yang menekuni aktivitas yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang.


Padahal dampak dari aktivitas PETI sangat berbahaya, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi masyarakat sekitar dan masyarakat yang hidup di bantaran sungai.


Lebih parahnya lagi, aktivitas tambang emas ilegal ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.


Aktivitas ini jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan BBM solar yang di beli dari sumber yang diduga ilegal, namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan.


Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun. 


Hingga berita ini di rilis awak media ini belum bisa kompirmasi langsung kepada terduga pemilik tanah yang di tambang, penyewa, dan pemilik alat berat pelaku pembang emas ilegal tersebut. 


Penulis: Mulyadi

Posting Komentar

BUTUH BANTUAN HUKUM ?