-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Bawaslu Pringsewu Umumkan Hasil Identifikasi TPS Rawan Pemilu Serentak 2024

    Nurul Hilal
    Minggu, 11 Februari 2024, Februari 11, 2024 WIB Last Updated 2024-02-11T09:10:29Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pringsewu,indometro.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu mengumumkan Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Identifikasi TPS Rawan Pada Pemilu Tahun 2024.

    Suprondi, S.Kom Ketua Bawaslu Kabupaten dan Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data Dan Informasi mengatakan bahwa terdapat beberapa TPS rawan berdasarkan 7 (tujuh) variabel dan 22 (dua puluh dua) indikator yang tersebar di 1.209 TPS Se-Kabupaten Pringsewu.

    "Dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Bawaslu Pringsewu mengumumkan dan melakukan pemetaan potensi TPS rawan," ungkapnya, Minggu (11/02/2024).

    Suprondi menjelaskan, TPS rawan adalah TPS yang di dalamnya terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis 

    Sebagai upaya mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis adalah memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam bentuk pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu pada tahapan Pemungutan, Penghitungan serta Rekapitulasi suara pada Pemilu tahun 2024 sebagaimana ketentuan berikut: Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu. 

    Pelaksanaan pencegahan dalam bentuk pemetaan dan identifikasi potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu pada pelaksanaan pemungutan suara di TPS menjadi hal yang krusial mengingat waktu pelaksanaan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menunjukan terbatasnya waktu yang dimiliki dalam merumuskan potensi pelanggaran. 

    Pada sisi lain kompleksitas penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan pada secara serentak dengan mekanisme sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum memberikan tantangan bagi pengawas pemilu untuk segera memetakan potensi pelanggaran sehingga dapat melakukan antisipasi terhadap hal-hal yang dapat mencederai proses Pemilu yang demokratis. 

    Oleh karena itu, berkaitan dengan identifikasi kerawanan dan potensi pelanggaran di TPS secara aktual, Bawaslu Pringsewu membuat indikator TPS rawan, menginventarisasi data, rekap analisis, serta mempublikasi data TPS rawan di seluruh Kabupaten Pringsewu sebagai bagian dari pencegahan pelanggaran pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara. Bahwa dalam melakukan pemetaan TPS rawan, Bawaslu menyusun variabel dan indikator TPS rawan pada Pemilu 2024. Terdapat 7 (tujuh) variabel dan 22 (dua puluh dua) indikator yang tersebar di 1.209 TPS Se-Kabupaten Pringsewu.
    Faktor Penggunaan Hak Pilih:
    1. Terdapat pemilih DPT sudah tidak memenuhi syarat (Meninggal Dunia, Alih Status TNI, Polri berjumlah 558.
    2. Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) berjumlah 402.
    3. Terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) berjumlah 115.
    4. Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas berjumlah 597.
    Faktor Keamanan:
    5. Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS berjumlah 16.
    6. Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu berjumlah 0.
    Faktor Kampanye:
    7. Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS berjumlah 56. 8. Terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS berjumlah 4.
    Faktor Netralitas:
    9. Petugas KPPS berkampanye untuk peserta Pemilu berjumlah 0. 
    10. ASN, TNW/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu berjumlah 3.
    Faktor Logistik:
    11. Memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/ Pemilihan berjumlah 9. 
    12. Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan berjumlah 15.
    13. Memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan berjumlah 11.
    14. Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan berjumlah 3.
    Faktor lokasi:
    15. TPS sulit dijangkau berjumlah 2. 
    16. TPS di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa) berjumlah 9.
    17. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih berjumlah 12.
    18. TPS dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) berjumlah 17.
    19. TPS berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu berjumlah 50. 20. TPS di Lokasi Khusus berjumlah 0.
    Faktor Jaringan Internet:
    21. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS berjumlah 48 
    22. Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS berjumlah 8. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini