-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    BPKH Gelar Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji

    Selasa, 19 Desember 2023, Desember 19, 2023 WIB Last Updated 2023-12-19T11:09:42Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Lumajang, indometro.id. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama dengan DPR RI Komisi VIII menggelar kegiatan Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH di Hall Hotel Gajah Mada Kabupaten Lumajang.

    Kegiatan diseminasi ini menjadi salah sau bagian penting dalam menyosialisasikan dan merupakan suatu bentuk transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan haji di tengah penyelenggaraan ibadah haji 1444 H. 

    Dihadiri langsung oleh Anggota DPR RI Komisi VIII Umar Bashor, S.E, Sekretaris Dewan Pengawas BPKH Zulhendra, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang Dr. Muhammad Mudhofar, S.Ag., dan para jamaah haji di Kabupaten Lumajang.





    Diseminasi ini bertujuan memberikan edukasi mengenai strategi dan pengawasan keuangan haji agar para jamaah haji di Kabupaten Lumajang mendapatkan informasi yang akurat dan tepat. 

    Anggota DPR RI Komisi VIII Umar Bashor, S.E, memastikan bahwa dana umat yang ada di BPKH aman dan memberikan nilai manfaat yang besar lagi bagi para jamaah, sehingga jamaah dapat merasakan manfaatnya. Umar Bashor mengatakan “saya sering sekali mendapatkan pertanyaan dari masyarakat tentang bagaimana dananya yang ada di BPKH. Saya tekankan dan saya pastikan jangan khawatir, dana kita aman. BPKH itu suatu badan yang di lindungi oleh Undang Undang (UU) dan keluar masuknya dana di BPKH itu dihitung secara rinci sekali. Jadi dana kita itu aman”.

    Lebih lanjut Umar Bashor menambahkan, “jadi jangan khawatir, dana haji ini dikelola secara transparan, akuntabel dengan prinsip – prinsip keterbukaan dan kehati – hatian tentunya, yang tidak terlalu mengarah ke peruntungan. Jadi selalu ada pengelolaan dan ada hasil, hasilnya itu bisa dikatakan shahih dan bisa di pertanggung jawabkan secara hukum agama maupun secara hukum negara. Jadi sekali lagi jangan khawatir, dana haji ini dikelola dengan penuh tanggung jawab dan bisa di pertanggung jawabkan”.


    Senada dengan itu, Sekretaris Dewan Pengawas BPKH Zulhendra yang juga menjadi pemateri dalam kegiatan diseminasi tersebut mengatakan “BPKH adalah badan hukum masyarakat yang dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang optimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi BPKH, serta untuk kemaslahatan umat Islam berdasarkan asas – asas atau prinsip – prinsip syariah, kehati – hatian, manfaat, nirlaba transparan dan akuntabel. Seperti yang dikatakan Pak Umar Bashor tadi, dana haji bapak ibu dikelola, sehingga memiliki nilai manfaat untuk meringankan beban jamaah haji”. 


    Dr. Muhammad Mudhofar, S.Ag., selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang juga mengatakan “dana haji bapak ibu semua itu setiap tahunnya diputar untuk kegiatan bisnis syariah yang memiliki banyak sekali manfaat, salah satu manfaatnya adalah di kembalikan lagi kepada jamaah. Contoh riilnya tahun 2023 ini, yang harusnya 90 juta kebutuhan per jamaah, dikembalikan lagi kepada per jamaah sekitar 40 juta”. 


    “itulah manfaat dari pengelolaan dana haji ini, manfaatnya dikembalikan kepada calon jamaah haji. Selama ini kan kita sering sekali mendengar bahwa dana haji itu dimanfaatkan untuk pembangunan insfrastruktur, salah satunya jalan tol. Informasi – informasi seperti itu adalah informasi hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan saya yakin Pak Jokowi tidak akan seperti itu, sebab dana haji itu hanya dapat dikelola sesuai ketentuan - ketentuan syariah” ungkapnya. 


    Mudhofar berharap kegiatan diseminasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih baik untuk para jamaah haji yang hadir mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan haji sehingga bisa bersama sama menjaga dana haji tersebut.(B.K)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini