foto:lokasi dan truk tangki diduga digunakan untuk menyimpan solar subsidi
SUMBAWA BESAR, NTB, indometro.id – Praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Jalan Lingkar, Kelurahan Brangbiji (Kebayan), Kecamatan Sumbawa, memicu keresahan warga.
Aktivitas ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha di lahan sewaan milik warga berinisial E kini menuai sorotan pasalnya disebut-sebut mendapatkan perlindungan (beking) dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas mencurigakan ini melibatkan truk tangki pengangkut BBM yang disulap untuk tempat penyimpanan sementara (penimbunan). Solar tersebut diduga dipasok dari SPBU di wilayah Lape, kemudian diangkut menggunakan truk tangki dan juga menggunakan truk biasa dengan ditutupi terpal untuk mengelabui pemeriksaan sebelum dibawa ke lokasi penimbunan di Brangbiji.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa mobilitas truk pengangkut solar tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Kami sering melihat truk tangki maupun truk yang ditutupi terpal keluar-masuk pada malam hari dilokasi itu. Kami cenderung diam karena ada selentingan informasi bahwa aktivitas ini dibekingi oknum APH ,” ujarnya pada, Rabu (1/4/2026).
Efektivitas pengawasan di wilayah hukum Polsek Sumbawa turut dipertanyakan, mengingat lokasi dugaan penimbunan solar tersebut berada dekat dengan kantor polisi dan pemukiman warga. Masyarakat mendesak kepolisian segera bertindak tegas guna menghindari kesan adanya pembiaran terhadap mafia minyak ilegal. Langkah cepat dinilai perlu agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Menanggapi isu tersebut, Kapolsek Sumbawa, Iptu Rohmad Rondhi, Saat dikonfirmasi Via Whatsapp, Rabu (1/4/2026) menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan dan benar-benar tidak mengetahui mengenai praktik ilegal di wilayah hukumnya. Namun, ia berjanji akan mendalami informasi yang beredar tersebut.
“Kami belum mengetahui informasi itu pak, kalau ada data yang valid, kami akan tindak lanjuti pak. Terimakasih informasinya pak kami akan tindak lanjuti dan jangan dulu dinaikkan beritanya pak kita ketemu dulu dikantor,” ujar Iptu Rohmad.
Penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Migas. Selain memicu kelangkaan dan mengganggu distribusi bagi masyarakat yang berhak, tindakan ini merugikan keuangan negara. Kini, publik mendesak agar kepolisian melakukan penyelidikan transparan guna membersihkan citra institusi dari keterlibatan oknum dan menindak tegas terduga para pelaku sesuai hukum yang berlaku. (FR)



Posting Komentar untuk "Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Brangbiji Mencuat, Oknum APH Diduga Terlibat"