WAMENA,Indometro Id. - Rencana Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat penyusunan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) penanganan konflik adat, mendapat kawalan kritis dari
Intelektual Provinsi Papua Pegunungan asal Kabupaten Yalimo, Yanes Alitnoe, menegaskan bahwa penyusunan regulasi yang mengatur penyelesaian konflik adat tersebut wajib melalui mekanisme uji publik yang terbuka dan partisipatif.
Menurutnya, apabila proses krusial ini diabaikan oleh pemerintah dan legislatif, maka produk hukum yang dihasilkan berpotensi lahir dengan kualitas rendah.
"Jika diabaikan, regulasi ini tidak akan mampu menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya, serta akan sulit diterima dan dijalankan oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah Papua Pegunungan," ujar Yanes Alitnoe di Wamena, Rabu (20/5).
Lebih lanjut, Yanes mengemukakan bahwa Perdasus dan Perdasi tidak boleh sekadar dipandang sebagai produk hukum atau ketentuan administratif belaka di atas kertas. Regulasi ini adalah cerminan dari nilai moral, tanggung jawab sosial, dan prinsip kemanusiaan yang dianut oleh masyarakat di wilayah ini.
Oleh sebab itu, proses penyusunannya harus melibatkan berbagai unsur masyarakat secara luas, mulai dari perwakilan masyarakat adat, pihak gereja, tokoh agama, kalangan akademisi, hingga unsur perempuan dan pemuda. Keterlibatan multisektoral ini diperlukan agar aturan yang lahir nantinya memiliki legitimasi sosial yang kuat serta mampu mewujudkan rasa keadilan yang dirasakan oleh semua pihak.
Soroti Konsistensi Moral Lembaga Gereja
Bukan hanya mengkritisi proses di pemerintahan, Yanes Alitnoe juga secara tegas menyoroti pandangan yang berkembang di tengah masyarakat saat ini. Ia menilai, dalam sejumlah peristiwa konflik sosial maupun perang suku yang terjadi, terdapat lembaga gereja tertentu yang terkesan belum bersikap tegas atau berperan secara maksimal.
Gereja dinilai masih minim dalam upaya pencegahan maupun penghentian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sebagian umatnya sendiri. Kondisi ini, menurut Yanes, memicu pertanyaan kritis di kalangan publik terkait konsistensi moral lembaga keagamaan dalam mendukung terciptanya kedamaian sejati di bumi pegunungan. Ia menyayangkan sikap unsur pimpinan gereja yang terkesan diam seribu bahasa saat umatnya berkonflik, yang mengindikasikan bahwa nilai-nilai Injil belum terinternalisasi dengan baik di akar rumput.
“Bagaimana mungkin masyarakat dapat menaati dan mempercayai Perdasus serta Perdasi sebagai instrumen perdamaian, jika lembaga moral seperti gereja sendiri justru terkesan belum memberikan dukungan yang tegas terhadap kebijakan pemerintah untuk menghentikan konflik dan kekerasan?” cecar Yanes.
Di akhir pernyataannya, ia menekankan bahwa gereja, lembaga adat, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat harus bersatu dan berperan aktif sebagai pelopor perdamaian, bukan sekadar menjadi penonton saat konflik meletus dan darah masyarakat berjatuhan.
"Keberhasilan pelaksanaan Perdasus dan Perdasi sangat bergantung pada keteladanan moral, keberanian mengambil sikap, serta konsistensi semua pihak dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, persaudaraan, dan perdamaian di Papua Pegunungan ini," tegas Yanes Alitnoe.**($t)


Posting Komentar untuk "Raperdasus Penanganan Konflik Adat Papua Pegunungan Wajib Uji Publik;Sikap Pimpinan Gereja Dipertanyakan "