Indometro.id Paser – Perkumpulan & Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Kabupaten Paser, himbau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, terbuka dan transparan dalam memberikan akses informasi kemasyarakat.
![]() |
| Caption : Ketua Perkumpulan & Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Kabupaten Paser Muhammad Ali |
Hal ini disampaikan Ketua PLBH Paser Muhammad Ali, Jum'at (27/03/26), disekretariat PLBH Paser, menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku sulit menggali informasi terkait sengketa tumpang tindih surat sertifikat yang terjadi di Kabupaten Paser.
Menurut Ali. Transparansi informasi, selain sudah menjadi tanggungjawab pelaksana pelayanan publik secara umum, juga merupakan salah satu kunci dalam mengungkap kebenaran dan meminimalisir akar konflik agraia yang selama ini banyak terjadi.
Karenanya keterbukaan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan Pelayanan publik.
Dimana meski BPN Kab. Paser berdalih sedang melakukan transformasi digital, hal keterbukaan data tersebut harus bisa diakses mudah oleh masyarakat secara luas tanpa alasan birokrasi yang berputar-putar, eksklusif dan terkesan tertutup. Jelas Muhammad Ali
"Karena sikap tertutup pelaksana tugas di instansi pertanahan seringkali terkesan tampak disengaja mempersulit masyarakat yang menghilangkan empati masyarakat hingga beranggapan jangan-jangan di BPN justru hanya memberi ruang untuk para broker- broker tanah tertentu dalam berurusan di BPN yang ada di daerah ini". Katanya.
padahal ketertutupan informasi merupakan pelanggaran UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur kewajiban Negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warga Negara atas barang, jasa, dan pelayanan administratif berlandaskan asas-asas pemerintahan yang baik.
"Apalagi ini berkaitan dengan tugas Jurnalis yang ingin mengupulkan informasi. Seharusnya BPN bisa lebih proaktif dalam memberikan penjelasan dan data yang dibutuhkan terkait berita yang ingin diberitakan oleh rekan-rekan jurnalis demi kepentingan publik" Tutur Ali.
Karena berdasarkan UU KIP dan UU Pelayanan Publik. Menyembunyikan Informasi atau tidak mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta tidak menyediakan layanan informasi yang cepat, mudah, dan wajar. Atau memberikan informasi yang tidak akurat dan anti Kritik serta tidak menerima pengaduan masyarakat adalah bagian dari bentuk pelanggaran. Kata Ali mengakhiri.
(fbn/red***)



Posting Komentar untuk "Ketua PLBH Paser Minta BPN Transparan Terkait Data Yang Diminta Jurnalis: "Publik Berhak Tahu""