Indometro.id Paser – Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Paser pada Senin (30/03/26) tampak berbeda dari biasanya. Ratusan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli keadilan menggelar aksi damai untuk mengawal jalannya persidangan kasus yang melibatkan Misrantoni tokoh adat Muara Kate dan pejuang lingkungan.
![]() |
| Caption : Sejumlah Massa Aksi Menuntut agar misrantoni segera di bebaskan dari jeratan hukum yang tidak berkeadilan. |
Massa aksi datang sejak pagi hari dengan membawa atribut tuntutan, mendesak agar majelis hakim dan aparat penegak hukum memberikan keadilan yang transparan dan tidak memihak dalam menangani perkara yang telah menyedot perhatian publik di Kabupaten Paser ini.
Aksi Demonstrasi Solidaritas untuk Misran didapan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Massa menuntut agar proses hukum terhadap Misran Toni ditinjau secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta lapangan yang sebenarnya.
Sementara itu menurut Windi Pranata (Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus) menjelaskan, Tim advokasi menegaskan adanya indikasi kuat rekayasa kasus terhadap terdakwa, Misrantoni. Mereka menyebut pihak kepolisian tidak memiliki bukti yang cukup, terlihat dari berkas yang sempat dikembalikan jaksa hingga tiga kali.
Misrantoni sempat diantarkan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Samarinda dan selama masa tersebut pihak keluarga dilarang berkunjung dengan alasan yang dianggap dibuat-buat.
Ia mengungkapkan, Ketidak sesuaian Dakwaan Jaksa dianggap tidak mampu membuktikan dakwaan pembunuhan berencana. Fakta persidangan justru lebih mengarah ke pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Kata Windi Pranata
Pelanggaran Prosedur Penyidikan Tim advokasi mengungkap lanjut Windi, adanya saksi-saksi yang diduga diarahkan, dipaksa menyamakan keterangan, bahkan diberikan minuman keras dan ditemani wanita saat proses penyidikan di kepolisian.
Kelemahan Alat Bukti, Barang bukti berupa senjata tajam (badik) yang disebutkan dalam BAP tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, hanya berupa sketsa.
Masalah Administrasi (BAP) Terdapat 19 nama saksi dalam daftar, namun tim kuasa hukum hanya menerima 14 nama dalam salinan BAP. Lima saksi kunci, termasuk korban (Anson), tidak ada dalam salinan tersebut, yang menyebabkan tim kuasa hukum sempat melakukan walk out saat eksepsi di awal persidangan.
Windi menerangkan Tuntututan Aliansi menuntut agar Misrantoni dibebaskan, nama baiknya dipulihkan, dan pihak berwenang segera menangkap pelaku pembunuhan yang sebenarnya. Perlu diketahui jika kasus ini mendapatkan pengawasan langsung dari Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Timur dan dukungan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) dari berbagai lembaga seperti JATAM Kaltim dan Pokja.
Massa aksi mendesak agar Misrantoni dibebaskan meminta agar pelaku kekerasan/bentrokan yang terjadi di wilayah Muara Kate hingga ditangkap hingga ke akar-akarnya, termasuk dalang di balik peristiwa tersebut.
"Kami tidak meminta keistimewaan, kami hanya meminta kebenaran. Kasus Misrantoni tokoh adat Muara Kate dan apa yang menimpa saudara kami, Misran, adalah ujian bagi integritas hukum di Kabupaten Paser. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," tegas Windi Pranata.
(fbn/red***)



Posting Komentar untuk "Kawal Sidang Misrantoni Tokoh Adat Muara Kate, Massa Geruduk PN Paser Menuntut Keadilan"