-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Persoalan Cuti dan Libur Guru ASN

    Zulkifli AEN
    Rabu, 05 Juli 2023, Juli 05, 2023 WIB Last Updated 2023-07-05T15:39:09Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Aceh Utara. Indometro. id -  Jika sebelumnya Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak berhak mendapatkan Cuti Tahunan, sekarang tidak lagi demikian.  Baik guru maupun dosen PNS  berhak mendapatkannya, 


    Hak cuti bagi guru dan dosen PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).


    "Berdasarkan  PP ini, cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yang dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya".


    Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungann negara,” bunyi Pasal 309 ayat (3) PP tersebut.

    Dalam PP ini disebutkan, cuti terdiri atas:

    a. Cuti tahunan;

    b. Cuti besar;

    c. Cuti sakit;

    d. Cuti melahirkan;

    e. Cuti karena alasan penting;

    f. Cuti bersama; dan

    g. Cuti di luar tanggungan negara.


    "Nah, berdasarkan aturan baru yaitu PP Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan PP 11-2017 Manajemen PNS, pada nomor urut 22. Ketentuan Pasal 315 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut".

    PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. 


    Frasa liburan menurut peraturan perundang-undangan bagi guru bisa ditelusuri dari PP 15/1953 tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri (PP ini masih berlaku, belum dicabut/belum ada peraturan pengganti), di mana cuti diistilahkan sebagai istirahat libur.


    Pada PP 15/1953 Pasal 17 dinyatakan, guru dan mahaguru (dosen) tidak berhak atas cuti (istirahat libur) karena sudah mendapat liburan menurut liburan yang berlaku untuk . Liburan sekolah inilah yang disebut sebagai liburan yang didapat guru menurut peraturan perundang-undangan.


    PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS ini didukung oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Cuti Pegawai Negeri Sipil.

    Secara lengkap Peraturan ini dapat didownload dibawah ini:

    1. PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, silahkan Download disini!

    2. Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNSsilahkan Download disini!

    3. PP 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP 11 Tahun 2017 Manajemen PNS, silahkan Download disini!

    4. Peraturan BKN No 24 Tahun 2021 Perubahan Peraturan BKN No 24 Tahun 2017, silahkan Download disini!

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini