-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kantor Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Belum Pasang Papan Informasi Dana Desa

    Redaksi
    Rabu, 05 Juli 2023, Juli 05, 2023 WIB Last Updated 2023-07-05T12:57:35Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Serdang Bedagai, Indometro.id -

    Kantor Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai diketahui hingga kini belum memasang papan informasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022/2023, hal ini disampaikan Togi Saragih kepada awak media, Rabu (5/7/2023).

    Menurut Kabiro Tabloid Mitra Polda Unit Polri ini, bahwa penggunaan dana desa harus transparan dengan memasang papan informasi berisikan alokasi dana dari setiap proyek yang dikerjakan. 

    Hal ini terungkap ketika dirinya hendak melakukan konfirmasi kepada M Nasir selaku Kepala Desa Tebing Tinggi terkait perkembangan desa dan sekaligus mempertanyakan penyebab tidak ada dipajangkan baliho pengumuman penggunaan dana desa di depan kantor desa seperti pada umumnya. 

    "Pemasangan papan informasi ini supaya publik dan masyarakat dapat mengetahui berapa jumlah dana desa yang digelontorkan ke desa tersebut dan agar masyarakat tidak bertanya tanya," ungkapnya. 

    Ketika Togi Saragih mengkonfirmasi hal tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) menyebutkan sudah pernah dipajangkan akan tetapi hilang.

    "Sudah pernah kami pajangkan, tapi hilang bang," ucap Sekdes kepada Togi.

    Togi menyebut itulah alasan pihak Sekretatis Desa, namun Ia juga mengatakan kepada Sekdes apalah benar mungkin hilang atau sama sekali belum pernah dibuat.

    "Kalau hilang seoertinya tidak mungkin,"singkat Togi.

    Terkait masih adanya kantor desa di Kabupaten Serdang Bedagai yang belum memasang papan informasi penggunaan dana desa, Togi menunjukkan keprihatinannya dengan mengatakan bahwa hal ini harus segera disikapi pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

    "Kepala Desa harus transparan dalam penggunaan, menyertakan papan informasi dalam proses pembangunan adalah bentuk ketransparanan aparatur pemerintah desa kepada masyarakat," urainya.

    Pemerintah desa wajib memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa. Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa. Lebih lanjut Togi mengutarakan dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan persoalan ini kepada Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya.

    "Agar dibuat sanksi yang tegas sebab Bapak Presiden Joko Widodo sudah berulang kali mengingatkan kepada seluruh kades yang ada di Indonesia ini untuk jangan coba coba bermain main tentang dana desa, masyarakat berhak mengawasi pembangunan dana desa," tegasnya

    Sementara itu, saat berada di warung dekat kantor desa, beberapa warga juga mengatakan kepada Togi bahwa Kepala Desa tersebut jarang kelihatan berada di kantor. 

    "Kades kami ini sudah lama tidak masuk kantor," tandas warga.


    (AS/IY)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini