-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Lagi, Pemain Narkoba Dibekuk Polres Tebingtinggi di Tambangan

    Redaksi
    Jumat, 26 Mei 2023, Mei 26, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T12:00:56Z

    Ads:


    Tebingtinggi, Indometro.id -

    Sebagai upaya pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumut gencar melakukan pencegahan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan sejumlah pelaku baik pengguna maupun pengedar, kali ini salah seorang pria pemain narkoba jenis sabu-sabu kembali dibekuk petugas di Jalan Soekarno Hatta Gang Keluarga Kelurahan Tambangan  Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan pada Kamis sore (25/5/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

    "Pelaku berinisial S (46) warga Jalan Bukit Batu Ganjang Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi berhasil diamankan petugas dari Gang Keluarga Tambangan," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (26/5).

    Menurut Kasi Humas, pria tamatan STM tersebut ditangkap petugas berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas tindakan pelaku melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

    Kembali dijelaskan, sebelumnya, pada Kamis (25/5) sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Soekarno Hatta Gang Keluarga Tambangan tepatnya di pinggir jalan, petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial S karena diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

    "Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,88 gram yang ditemukan di dalam saku celana pelaku," jelas AKP Agus Arianto.

    Usai itu, pelaku beserta seluruh barang bukti digiring ke kantor Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

    "Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.


    (AS/IY)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini