-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dua Pelaku Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi

    Redaksi
    Selasa, 30 Mei 2023, Mei 30, 2023 WIB Last Updated 2023-05-30T13:11:59Z

    Ads:


    Tebingtinggi, Indometro.id -

    Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumut kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika pada hari Jumat (26/5/2023) di Jalan Ir. H. Juanda Gang Bukit Barisan Kelurahan Tanjung marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing tinggi tepatnya di dalam WC.

    Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan kedua pelaku berinisial YI (26) warga Jalan Ikhlas Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan RMN (24) warga Jalan Ir. H. Juanda Gang Bukit lawang Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.                                     
    Kasi Humas menjelaskan, sebelumnya pada hari Jumat (26/5) personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui mengatakan bahwa ada dua orang laki-laki yang di duga memiliki narkotika di Jalan Ir. H. Juanda Gang Bukit Barisan tepatnya di dalam WC.

    "Dan sekira pukul 17.00 wib petugas tiba di lokasi yang diinformasikan lalu melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, saat itu petugas melihat ada dua orang pria sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang di maksud berada di dalam WC," terangnya.



    Selanjutnya petugas langsung masuk ke dalam WC dan mengamankan kedua pelaku, setelah itu petugas didampingi oleh Kepling melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di sekitar TKP, dan saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, dan 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan ditemukan berserakan di atas lantai WC, 1 unit Hp Android merk Vivo warna biru, dan uang tunai berjumlah Rp.180.000.

    "Barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku YI," sambung Kasi Humas.

    Usai diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut ke Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

    "Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasi Humas.


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini