-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dua Pelaku Narkoba Kembali Disikat Polres Tebingtinggi

    Redaksi
    Sabtu, 20 Mei 2023, Mei 20, 2023 WIB Last Updated 2023-05-20T04:01:43Z

    Ads:


    Tebingtinggi, Indometro.id -

    Dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu kembali disikat oleh personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumut pada Rabu petang (17/5/2023) sekira pukul 18.30 WIB di Dusun II Desa Paya Pasir Gang Sepakat Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang merupakan wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

    Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu (20/5), masing-masing pelaku berinisial H alias Dedek (42) dan H alias Irul (43) beralamat di sekitar lokasi penangkapan di Desa Paya Pasir.

    Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku, selanjutnya personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga kedua pelaku yakni Dedek dan Irul akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (17/5) sekira pukul 18.30 WIB di Gang Sepakat Desa Paya Pasir tepatnya di teras rumah.

    "Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoy warna putih yang didalamnya berisi 1 buah potongan botol plastik transparan berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 4,12 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan kosong yang ditemukan diatas tanah samping bekas kamar mandi," terang Kasi Humas.

    Selain itu, lanjutnya, petugas juga menemukan 1 buah kotak transparan berukuran kecil berisi 1 buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex yang ditemukan di atas lantai kamar mandi, 1 unit timbangan digital di belakang rumah tepatnya diatas lantai dibawah mesin cuci  dan 1 buah dompet kulit warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp 200.000 dari saku depan sebelah kanan pelaku Dedek.

    "Sementara dari pelaku Irul petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 220.000, saat diinterogasi Dedek mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasi Humas.

    Kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang - undang Nomor No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini