-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    BUM Desa Tunas Mekar Paubekor Resmi Berbadan Hukum

    Jumat, 31 Maret 2023, Maret 31, 2023 WIB Last Updated 2023-04-03T12:44:18Z

    Ads:

    Musyawarah Desa Pendirian BUM Desa

    Maumereindometro.id- Setelah melewati berbagai tahapan mulai dari sosialisasi, pengkajian kelayakan usaha hingga penetapan Peraturan Desa, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja, akhirnya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Tunas Mekar Desa  Paubekor Kecamatan Koting Kabupaten Sikka resmi mendapatkan Serifikat Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

    Sertifikat Badan Hukum dengan nomor AHU. 01872.01.33.TAHUN 2023 tersebut diterima Pemerintah Desa Paubekor melalui website Kementerian Des:http://bumdes.kemendesa.go.id Kamis,(30/3/2023). 


    Status Badan Hukum BUM Desa merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020  Tentang Cipta Kerja. Pelaksanaan terkait status Badan Hukum ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tetang BUM Desa. 


    Penjabat Kepala Desa Paubekor, Maria Nona Kesna, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berjuang dan mendukung segala upaya demi mendapatkan sertifikat Badan Hukum. 


    "Apresiasi kepada Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Pengurus BUM Desa, Tenaga Ahli Kabupaten, Pemerintah Kecamatan Koting dan semua pihak yang telah berjuang dan mendukung segala upaya untuk mendapatkan sertifikat Badan Hukum", ungkapnya. 

    Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa

    Ia berharap, pengurus BUM Desa selalu optimis dalam setiap usaha dan tindakan sehingga dapat memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat. 


    "Harapan saya kepada pengurus BUM Desa Tunas Mekar untuk tetap optimis dalam menjalankan BUM Desa. Dengan demikian akan membara kemajuan sehingga dapat memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat", ujarnya. 


    Pengurus BUM Desa, kata Nona Kesna, harus mampu membangun kerja sama yang baik, bersikap jujur dan transparan. Dengan demikian, BUM Desa akan senantiasa bertunas dan Mekar serta tidak mudah layu dan mati. 


    Dikatakan, langkah berikutnya setelah mendapatkan sertifikat Badan Hukum adalah, pelantikan pengurus BUM Desa yang terdiri dari Pelaksana Operasional, Manager Unit dan Pengawas. Hal ini dimaksudkan agar kepengurusan yang sudah terbentuk memiliki legitimasi baik secara hukum maupun sosial. 


    Kemudian, guna meningkatkan kapasitas dan kemampuan mengelola BUM Desa, ungkap Nona Kesna, dalam waktu dekat Pemerintah Desa Paubekor akan menyelenggarakan pelatihan bagi pengurus BUM Desa. 


    Di samping itu, lanjutnya, pemerintah Desa dan pengurus BUM Desa akan melakukan pertemuan bersama para pelaku usaha (pemilik kios) di Desa Paubekor. Tujuannya untuk mensosialisasikan keberadaan BUM Desa dan membangun kerja sama bisnis antara BUM Desa dan pelaku usaha. 

    Pengurus BUM Desa Tunas Mekar Paubekor

    Dijelaskan,  BUM Desa Tunas Mekar akan menjalankan aktifitas bisnisnya  dengan mengelola satu unit usaha yakni perdagangan sembilan bahan pokok (sembako). Dalam unit usaha ini BUM Desa berperan sebagai distributor barang dagangan bagi usaha kios yang ada di dalam Desa maupun di luar Desa. 


    "Langkah yang akan dilakukan adalah pelantikan, pelatihan pengurus BUM Desa dan pertemuan bersama pemilik kios, BUM Desa sebagai distributor barang dagangan", bebernya. 


    Hal yang sama disampaikan Ketua BPD Desa Paubekor, Theresia Berni. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Tenaga Pendamping Profesional, Pengurus BUM Desa serta semua pihak yang terlibat dalam proses pendirian BUM Desa. 


    "Apresiasi kepada Pendamping Profesional, Pengurus BUM Desa dan semua pihak yang terlibat dalam pendirian BUM Desa", ungkapnya. 


    Menurutnya, walaupun mengalami banyak hambatan tetapi ia berharap BUM Desa dapat dikelola dengan baik agar Desa Paubekor ke depannya bisa lebih maju. Jika mengalami kendala atau masalah, kata Theresia Berni, hal yang menjadi perhatian utama adalah saling bekerja sama dan berkoordinasi. 


    "Walaupun banyak tantangan, harapannya agar BUM Desa dapat dikelola dengan baik dan lancar, supaya Paubekor ke depannya lebih maju. Apabila dalam perjalanan ada masalah, koordinasi dan komunikasi serta kerja sama itu yang utama", jelasnya. 


    Direktur BUM Desa Tunas Mekar, Fransiska Widiyawati, S. Pd. menjelaskan BUM Desa merupakan usaha  yang dikelola oleh Desa dan berbadan hukum serta modalnya bersumber dari Dana Desa. 


    Menurutnya, jenis usaha yang dipilih, berdasarkan pemetaan potensi yang dimiliki Desa. Dengan adanya unit usaha, kata Widyawati, maka akan menjamin perputaran ekonomi. 


    "Di samping itu akan menciptakan lapangan pekerjaan dan juga menjadi daya pacu peningkatan ekonomi lokal Desa dan kesejahteraan masyarakat secara luas", pungkasnya. 


    Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Koting, Silvester Moan Nurak, menjelaskan, pihaknya akan segera memfasilitasi penyusunan dokumen administrasi yang berkaitan dengan penyertaan modal dari pemerintah Desa kepada pengurus BUM Desa. 


    "Dokumen- dokumen tersebut meliputi  Peraturan Desa tentang penyertaan modal, proposal pengajuan penyertaan modal beserta Bussiness Plan tahun anggaran 2023", ungkapnya. (T/PP). 











    Komentar

    Tampilkan

    Terkini