-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Miris!! Hutan Kalimantan Di Obok-Obok Pengusaha

    Muhammad Zailani
    Sabtu, 18 Februari 2023, Februari 18, 2023 WIB Last Updated 2023-03-16T12:02:06Z

    Ads:

    List foto : Bansaw (Sawmil) Desa Saka Tamiyang Kec.Kapuas Barat, Kab.Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah



    Indometro.id • Kapuas | Aktivitas Penebangan, Penumpukan kayu hutan secara liar (Ilegal Logging) masih marak terjadi di beberapa hutan yang ada di Kalimantan Tengah


    Seperti yang ada di Desa Saka Tamiyang, Kec.Kapuas Barat Kab. Kapuas Prov.Kalimantan Tengah banyaknya tumpukan kayu yang masih berbentuk pohon di sebuah Bansaw (Sawmil) menjadi bukti bahwa masih banyak aktivas penebangan hutan secara liar (Ilegal) 

     

    Guna memastikan kebenaran adanya kegiatan Ilegal Logging tersebut awak media yang tergabung dari Beberapa team langsung berangkat menuju Desa Saka Tamiyang pada Sabtu, (18/2/2023) pukul 14:00 wib


    Dan benar saja aktivitas penumpukan kayu yang ada disalah satu Bansaw di Desa Saka Tamiyang yang merupakan hasil dari penebangan liar (Ilegal Logging) tersebut itu benar-benar ada


    Di mana pohon yang ditebang secara Ilegal tersebut nantinya akan diproduksi menjadi kayu di salah satu Bansaw yang ada di Desa Saka Tamiyang tersebut, setelah berhasil diproduksi kayu tersebut nantinya akan dikirim dan dijual ke berbagai daerah.


    Adanya kegiatan penebangan, penumpukan,produksi kayu tanpa izin (Ilegal Logging) disalah satu Bansaw di Desa Saka Tamiyang tersebut diperani oleh salah satu Oknum Pengusaha rakus yang memikirkan isi perutnya sendiri tanpa memikirkan dampak dan kerugian dari kegiatan yang diperbuatnya pengusaha tersebut


    Padahal jelas larangan adanya Penebangan pada hutan (Ilegal Logging) itu tertuang dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pada Pasal 83 Ayat  (1) huruf a, b dan c. Para pelaku Ilegal Logging akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 

    (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 

    (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)


    Terlepas dari itu Ketua DPD PWMOI Kalteng sekaligus Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH-Khatulistiwa Kalteng) angkat bicara terkait maraknya Ilegal Logging yang ada di Desa Saka Tamiyang Kec. Kapuas Barat tersebut


    Soedjiono S.Sos kepada awak media melalui telpon via WhatsApp dirinya mengatakan bahwa Ilegal Logging yang ada di Desa Saka Tamiyang tersebut harus segara ditindak lanjuti oleh pihak Instansi terkait mengingat dampak dan kerugian yang dialami sangat apprehensive yaitu akan mengakibatkan musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, banjir terus-menerus, konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, dan rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan. 


    "Terkait maraknya Ilegal Logging yang ada di Desa Saka Tamiyang Pihak Instansi terkait harus dengan tegas menindak Aktivitas tersebut jangan sampai hutan-hutan kita yang tengah mengalami kegundulan ini tambah gundul karena ulah para pengusaha rakus. "tutur Soedjiono. (MZ)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini