-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ketua F-BPD Kabupaten Bengkalis Angkat Suara Terkait Polemik Pilkades

    Anang
    Sabtu, 04 Februari 2023, Februari 04, 2023 WIB Last Updated 2023-02-04T13:48:11Z

    Ads:


    Bengkalis, Indometro.id - Polemik pilkades dikabupaten Bengkalis kini menuai beragam pandangan baik dari tokoh masyarakat serta Forum BPD Kecamatan Bantan.

    Terkait polemik ini Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kabupaten Bengkalis Heriyadi menyapaikan kepada media ini pada sabtu, (04/02/2023).

    "Apa yang dilakukan forum BPD Kecamatan Bantan beberapa hari lalu melakukan audiensi kepada anggota DPRD kabupaten Bengkalis meminta agar pelaksanaan Pilkades 2023 ditunda setelah pemilu Pilkada 2024 mendatang. Menurut saya, itu sangat bagus dalam memberikan pendapatnya.

    Dikatakan Heriyadi, bahwasanya sesuai surat edaran Mendagri Nomor : 100.3.5.5/244/SJ
    dengan Sifat Sangat Segera. Yang mengatakan, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

    Terkait Pilkades disitu ada dua opsi. Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan
    kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa "Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang". 

    Selanjutnya pada Pasal 3
    menyatakan bahwa "Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota".

    Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan: 
    a. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah
    Kabupaten/Kota;
    b. Kemampuan keuangan daerah; dan/atau
    c. Ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah
    Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.

    Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali
    dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dan ketentuan lebih lanjut mengenai interval
    waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan
    Bupati/Wali Kota.

    "Didalam surat edaran Mendagri tersebut sudah sangat jelas mengatakan bahwasanya, opsi yang pertama dilaksanakan sebelum 1 November 2023 sebelum Pilkada dan opsi yang kedua dilakukan sesudah pemilu Pilkada, dan itupun sesuai dengan kekuatan anggaran dari kabupaten/kota. Dua opsi tersebut didalam Permendagri jika di laksanakan salah satunya jelas-jelas tidak melanggar aturan yg lebih tinggi", papar Heriyadi sambil membaca surat edaran Mendagri.

    Bagus juga apabila dilakukan Pilkades pada tahun 2023 ini, di tunda juga bagus, intinya tidak ada namanya pro dan kontra yang berkelanjutan, tuturnya.

    "Kita percayakan saja kepada pemangku jabatan di Bengkalis ini, mudah-mudahan dengan kebijakan yang di buat akan memberikan hasil yang maksimal dan keputusan yang terbaik bagi kita semua", harap Heri.

    "Selaku ketua Forum BPD Kabupaten Bengkalis saya sangat mendukung penuh apapun keputusan yang akan dibuat oleh pemerintah Daerah selagi tidak ada merugikan masyarakat", pungkasnya.**

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini