-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    KEPALA DESA DAN KASI PEMERINTAHAN DESA DIDUGA MELAKUKAN PELAYANAN YANG TIDAK SESUAI UNDANG-UNDANG DALAM PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT .

    Sabtu, 04 Februari 2023, Februari 04, 2023 WIB Last Updated 2023-02-05T06:13:58Z

    Ads:



    TONGAS PROBOLINGGO - INDOMETRO.ID Permasalahan yang terjadi atas sengketa batas tanah masyarakat Tongas Desa tanjung rejo
    Kabupaten Probolinggo yang terjadi kurang lebih 6 tahun atas nama warga Misruha sebagai korban . Bahwasanya ada dugaan (penyerobotan) tanah Misruha telah di kuasai oleh pihak lawan dengan inisial (B) dengan ancaman sanksi pidana 4 tahun penjara seperti yang di atur dalam pasal 358 ayat (1) s.d ayat (6) KUHP. 

    Ibu Misruha telah mencoba beberapa kali selama 6 tahun mencari kebenaran kepada pihak terkait yang berwenang yaitu pihak pemerintahan desa untuk mendapatkan hak atas informasi letter C ibu Misruha, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan pelayanan informasi yang seharusnya menjadi hak untuk  memperoleh informasi letter c dari desa yang terkesan di tutupi . 

    Atas informasi yang di berikan dari Bapak Surnyoto (Kepala Desa) dan Bapak Tunimbar (Kasi Pemerintahan) kepada media, bahwa informasi letter C tidak boleh diberikan kepada Masyarakat , meskipun tanah tersebut milik pribadi. 

    Pada hari Rabu tanggal 01-01-2023 di kantor Desa Tambakrejo telah terjadi mediasi yang di upayakan oleh ketua LSM-GMAS DPK Tongas bapak Buasim , LBH-CKS , Bapak Sumarno (Sekertaris Kecamatan) beserta beberapa pihak yang dinas terkait dan di hadiri kedua belah pihak yang bersengketa . Yang mana proses mediasi tidak berjalan lancar di karenakan Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan tidak mengizinkan untuk memberikan informasi letter c kepada pemilik lahan Ibu Musriha  dikarenakan letter C tersebut dokumen rahasia negara (ucap Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Tongas). 

    Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, untuk memperoleh suatu hak atas tanah. 

    Adanya dugaan keterlibatan oknum pemerintahan adanya mafia tanah  kepada masyarakat Desa Tongas Tanjung redjo yang di tutupi dalam memperoleh informasi letter c tersebut agar masyarakat tidak bisa mendapat keadilan semakin terlihat . (red HR)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini