-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi di Tualang

    Redaksi
    Rabu, 08 Februari 2023, Februari 08, 2023 WIB Last Updated 2023-02-08T06:10:50Z

    Ads:

     



    Tebingtinggi, Indometro.id -

    Dua orang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi pada hari Kamis lalu (2/2/2023) sekira pukul 11.30 wib di Jalan Tualang Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi tepatnya di pinggir jalan dekat kereta api.


    Hal ini dibenarkan Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media, Rabu (8/2), melalui keterangan yang disampaikan bahwa kedua pelaku berinisial TDS alias Gobex (41) warga Jalan Jati No.254 Lingkungan III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan S (37) warga Jalan Damar Laut I No.32 Lingkungan III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.


    Pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,00 gram dan berat bersih 0,10 gram, satu bungkus plastik klip transparan, satu lembar kertas catatan hasil penjualan dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,-.


    Kasi Humas menjelaskan, pada Kamis lalu (2/2) sekitar pukul 11.30 WIB, personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial TDS alias Gobex di Jalan Tualang  tepatnya di pinggir jalan dekat kereta api lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sembilan bungkus plastik klip transparan berisikan sabu dalam genggaman tangan kiri pelaku.


    "Termasuk satu lembar catatan hasil penjualan dalam saku belakang celana dan uang tunai tujuh puluh ribu rupiah dari dalam saku celana sebelah kanan Gobex," ungkapnya.

    Usai diinterogasi, Gobex mengakui dan mengatakan bahwa barang terlarang itu adalah miliknya yang didapat dari S, dan akhirnya S turut ditangkap petugas pada hari yang sama.

    "Kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasi Humas.



    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini