-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pelaku Narkoba dari Perumnas Bagelen Diringkus Polisi di Rumahnya

    Redaksi
    Rabu, 08 Februari 2023, Februari 08, 2023 WIB Last Updated 2023-02-08T07:11:39Z

    Ads:

     



    Tebingtinggi, Indometro.id -


    Seorang pemain narkoba jenis sabu-sabu  warga perumnas Bagelen diringkus personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumut di rumahnya Jalan Meranti No 7A Lingkungan III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi pada Kamis (2/2/2023) sekira pukul 11.45 wib.


    Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyampaikan bahwa pelaku berinisial JWS alias Juli (54) warga sekitar TKP diamankan petugas beserta barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,09 gram, satu kotak plastik dengan tutup warna ungu dan satu bungkus plastik berisi beberapa plastik-plastik klip transparan kosong.


    Kembali dijelaskan Kasi Humas kepada media, Rabu (8/2) bahwa sebelumnya personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial JWS alias Juli pada hari Kamis lalu (2/2) sekira pukul 11.45 wib di Jalan Meranti Perumnas Bagelen tepatnya di dalam rumah.


    "Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti berupa satu kotak plastik dengan tutup warna ungu yang berisikan satu paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan di bawah tempat tidur yang diduduki diruang tamu rumah pelaku," terangnya.

    Selain itu, imbuhnya, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik-plastik klip transparan kosong dari atas lemari pakaian tepatnya di ruang rumah pelaku.


    "Petugas menanyakan milik siapa barang barang yang ditemukan tersebut lalu pelaku  mengakui dan menjawab benar miliknya," sambung Kasi Humas.

    Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    "Dalam hal ini pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini