-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Warga Dusun 1 Desa Raja Induk, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, diringkus Tim Opsnal Polsek Tanah Abang Polres PALI

    Minggu, 22 Januari 2023, Januari 22, 2023 WIB Last Updated 2023-01-22T06:23:56Z

    Ads:



    PALI -indometro.id  Pemilik Warung kopi berinisial AMD (43) warga Dusun 1 Desa Raja Induk, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI,Sumatra Selatan, diringkus Tim Opsnal Polsek Tanah Abang Polres PALI pada Kamis (19/1/2023).

    Pasalnya pria pemilik warung ini didapati petugas nekat side job, alias nyambi sebagai bandar judi Toto Gelap (Togel) online dalam wilayah hukum Polsek Tanah Abang.

    Terduga pelaku AMD ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Tanah Abang, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/01/1/2023/SPKT/Polsek Tanah Abang Polres PALI/Polda SUMSEL, tanggal 19 Januari 2023.

    Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi, SH.M.Si, mengatakan, terduga pelaku ini ditangkap berdasarkan informasi dari warga, yang resah dengan adanya praktek perjudian Togel online di Desa Raja Induk.

    AKP Zaldi menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Polsek Tanah Abang melaksanakan patroli dan melakukan penyelidikan, dan melihat masyarakat yang sedang berkumpul di sebuah warung kopi milik terduga pelaku.

    " Pada saat di hampiri oleh Tim Opsnal, pelaku kedapatan sedang menerima pesanan nomor TOGEL dari pemasang, kemudian diduga pelaku ini diamankan petugas untuk di mintai keterangan lebih lanjut," kata Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi SH.M.Si kepada wartawan pada Minggu (22/1/2023).

    Dijelaskan AKP Zaldi, adapun modus operandi yang dilakukan oleh diduga pelaku ini, dengan cara menerima dan melayani masyarakat yang ingin memasang TOGEL.


    " Kemudian, pelaku memasang nomor yang sudah di pesan pembeli kepada pelaku melalui handphone milik pelaku di Situs Judi Online OLXTOTO tersebut," Jelasnya lagi.

    Dikatakan Kapolsek, adapun barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku ini, 1 buah Handphone merk Realme, 10 buah Buku kupon, 1 lembar data nomor yang keluar dan 1 akun situs judi online OLXTOTO.
    (Humas Polres Pali)

    ( Usman )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini