"Penangkapan itu sekira pukul 13.00 Wita dan rencananya sabu itu akan dibawa menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dari keterangan pelaku sabu ini dapatkan dari Tawau, Malaysia," ujar Kapolres Nunukan AKBP Rikcy Hadiyanto melalui Kasat Reskoba Iptu M Ibnu Robbani kepada pusaranmedia.com, Jumat (20/1/2023).
Dikatakan Ibnu, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menjelaskan akan ada seorang pria dari Tawau diduga membawa narkoba.
Berawal dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di Dermaga Bambangan. Tak lama penyelidikan itu, kata dia, jajarannya melihat seseorang pria yang mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
"Setelah kita temukan dengan ciri-ciri itu, kita langsung amankan dan lakukan pengeledahan badan dan barang bawaannya," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi akhirnya menemukan barang bukti sebanyak sembilan bungkus ukuran berbeda yang diduga sabu-sabu.
"Sabu ini disimpan di dalam tas selempang pelaku. Lalu, dimasukan dalam kantong jaket bagian sebelah kiri," bebernya.
Dari pengakuan pelaku, sabu dimiliki ST ini didapati dari seorang perempuan bernama Nasiri yang beralamat di Tawau, Sabah Malaysia.
"Rencananya, sabu ini akan dibawa menuju ke Kota Palu dengan menumpangi kapal Pelni tujuan Pantoloan (Sulteng)," tambahnya.
Sesampainya di Palu, lanjut Ibnu, nantinya akan diambil seorang pria bernama AN yang berada di Kota Kendari (Sultra). Namun, pengembangan itu gagal lantaran sudah lebih dulu bocor.
"Nah, jika sabu ini lolos, pelaku diberikan upah sebesar Rp50 juta. Ini sudah kedua kalinya pelaku meloloskan paket sabu tujuan ke Kota Palu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ST terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Reporter: Amat
Editor: Amat